PRINCES INSURANCE WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Manfaat Asuransi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Thursday, December 29, 2016

Dari Rumah Anggota DPR RI Fraksi PKS, KPK Sita 100 Juta dan US$ 5 Ribu

Nazaret - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR , Yudi Widiana Adia.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah politikus PKS itu.

Jumlahnya uang yang disita sebesar Rp 100 juta dan US$ 5 ribu. Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap program aspirasi Komisi V yang direalisasikan ke proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Febri tak pedulikan bantahan Yudi, bahwa uang Rp 100 juta yang disita penyidik merupakan hasil bisnisnya.

Yang jelas, kata Febri, penyidik tak mungkin menyita tanpa mengetahui detailnya, sehingga perlu dikonfirmasikan ke yang bersangkutan.

"Ini yang memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut atau tidak," ujar Febri.

Yudi hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Dia dikorek keterangannya untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara.

Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah? dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).


sumber: liputan6.com

Wednesday, December 28, 2016

Nasabah Tertipu Investasi Emas, Tergiur Label MUI

Nazaret - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin berjanji membantu para nasabah korban PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sampai mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan. "Majelis Ulama Indonesia akan membentuk task-force untuk mendampingi forum nasabah GTIS," katanya saat menemui puluhan nasabah korban investasi bodong GTIS di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.

Pembentukan tim pendampingan, menurut Din, merupakan bentuk tanggung jawab moral MUI yang telah menerbitkan sertifikat halal untuk GTIS pada 2011. "Kami membuka diri, silakan mengadu, akan kami diskusikan untuk mencari penyelesaian terbaik."

Pada Selasa siang tadi, kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, digeruduk 80 orang yang menjadi korban investasi bodong GTIS. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Awalnya, mereka berencana berdemonstrasi.

Skandal penipuan GTIS terungkap setelah dua petinggi perusahaan investasi itu, Michael Ong dan Edward Soong, kabur meninggalkan Indonesia dengan membawa uang nasabah sejumlah Rp 1 triliun pada 2013. Keduanya adalah warga negara Malaysia. Diduga ada ratusan nasabah GTIS di seluruh Indonesia yang menjadi korban.

DPR Tagih Tanggung Jawab MUI dalam Kasus GTIS 

Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus investasi bodong yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

"MUI tidak bisa lepas tangan. Ada moralitas yang harus ditegakkan oleh MUI selaku pemberi rekomendasi," kata Harry ketika dijumpai di gedung Dewan, Kamis, 14 Maret 2013.

Ia menambahkan, selain MUI, memang terdapat tanggung jawab regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, MUI tetap harus bertanggung jawab selaku pemberi label halal pada produk GTIS, yang kemudian digunakan oleh perusahaan tersebut untuk menjerat para nasabahnya.

Harry meminta MUI segera melakukan tindakan tegas yang bisa dilakukan lembaga tersebut sesuai dengan kewenangannya. Menurut dia, MUI harus melakukan evaluasi internal terkait kebijakannya memberikan label halal tersebut. "Kenapa tidak diteliti? Apa bisa MUI sembarangan begitu?"

Pernyataan MUI yang meminta regulator--dalam hal ini BI--untuk mengatasi masalah GTIS dinilai seperti melempar tanggung jawab. Untuk urusan regulator, kata Harry, akan ditangani sesuai dengan kewenangan regulator tersebut.

Harry mengakui, dalam hal ini, fungsi Bank Indonesia sebagai pengawas dan otoritas moneter juga diperlukan. DPR, kata dia, akan membahas pertanggungjawaban BI maupun OJK segera setelah urusan pemilihan Deputi Gubernur BI rampung. "Apa nanti kami akan panggil atau bagaimana, itu nanti, kami perlu bahas dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Adiwarman M. Karim, menyatakan, saat ini majelis masih menelusuri jenis pelanggaran yang dilakukan oleh GTIS dan menyiapkan sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan.

Semula MUI hendak langsung mencabut label halal yang dikantongi oleh GTIS, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena pelanggaran bukan oleh korporasi, melainkan oleh satu oknum, yakni Michael Ong. "Sehingga kita tahan sanksi pencabutan label,” katanya kemarin



Sumber : Tempo https://m.tempo.co/read/news/2014/03/18/090563399/tergiur-label-mui-nasabah-tertipu-investasi-emas

Tuesday, December 27, 2016

Sidang Perkara Ahok dilanjutkan Tahun Depan Setelah Nota Keberatan di Tolak

Nasaret - Majelis hakim menolak eksepsi atau Nota Keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok. Hal itu merupakan keputusan sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (27/12/2016) di PN Jakut. Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso mengatakan dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok.

“Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” sebutnya.

Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara Ahok serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan. Sebelumnya, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok, namun mereka menganggap segala hal yang dilakukan Ahok untuk membantu umat muslim merupakan kewajiban semua pemimpin terhadap warganya.

Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

Monday, December 26, 2016

Mahasiswa Katolik Melaporkan Habib Rizieg Ke Polda Metro Jaya Yang Telah Menistakan Agama

Nazaret - Mungkin sudah saatnya apa yang selama ini pemeluk Agama yang lain merasa sudah berusaha bersabar, akan tetapi memang akhir - akhir ini masalah intolerans begitu kuat menghinggapki negara NKRI, bagaimana tidak Kata KAfir dan lain lain sepertinya selalu ditujukan pada Agama tertentu, yang seharusnya kita semua bisa saling Menghormati karena NKRI bukan Negara Berdasarkan Fatwa MUI dan Bukan berdasarkan Hukum Syariat..

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin siang, 26 Desember 2016, mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Kedatangan perhimpunan mahasiswa ini untuk melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait ucapannya yang dianggap telah menistakan salah satu agama.

Berdasarkan pantauan, perwakilan PMKRI tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 12.40 WIB. Setelah tiba, mereka langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Dalam aduannya, Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan jika Habib Rizieq telah melakukan pernyataan yang telah melukai umat Kristiani.

"Kita melihat video di Twitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo.

Saat ini, para mahasiswa tersebut masih berada di dalam ruangan SPK Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Habib Rizieq oleh PMKRI dilaporkan dengan pasal sama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama

Sunday, December 25, 2016

Sebaiknya Mentri Agama Memfasilitasi Guru Besar STT Jakarta Ajak MUI Diskusi Soal Sebutan Kafir

Nazaret - Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Jan Sihar Aritonang, mengimbau Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di Indonesia. Sebaliknya, ia mengharapkan MUI menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan.

Harapan itu ia sampaikan sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, yang dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini, menurut dia, dapat membawa tafsiran bahwa yang disebut kafir dalam fatwa itu adalah umat Kristen.

Melalui sebuah surat yang ia kirimkan kepada Komisi Fatwa MUI, (dan ia tembuskan kepada Persekutuan  Gereja-gereja  di  Indonesia  (PGI), Pemimpin  dan  dosen  STT Jakarta serta  sejumlah  rekannya) Jan Aritonang mengatakan bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlu Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Selanjutnya, Jan Aritonang mengatakan bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

"Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir," kata Jan Aritonang, dalam butir ketujuh dari sembilan butir isi suratnya.

Selengkapnya, berikut ini isi surat Jan Aritonang.

Yang  terhormat: Komisi  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)
Jalan  Proklamasi  51,
Jakarta  Pusat  10320

Salam  sejahtera  dan  dengan  hormat,

Sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, perkenankanlah  saya  menyampaikan  beberapa  catatan  dan  pertanyaan  berikut:

1. Di dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen (=Nasrani). Namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat  dipahami  bahwa  yang  dimaksud  dengan  istilah  itu  adalah  umat  Kristen.

2. Di dalam fatwa tersebut tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan,  ritual  ibadah,  maupun  tradisi  dari  agama  tertentu.”

3. Kendati tidak disebut secara rinci, namun dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi  bertanduk  rusa,  kereta  salju,  lilin,  dsb.

4. Sampai sekarang gereja Kristen (yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi) belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu. Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Barat (Eropa dan Amerika), yang kemudian disebar ke seluruh  penjuru  dunia,  termasuk  Indonesia.

5. Produksi, penyebaran, dan perdagangan benda-benda itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan iman Kristen, termasuk iman kepada Yesus Kristus, yang diimani umat Kristen sebagai Tuhan Allah yang menjelma menjadi manusia, serta sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia. Penyebaran, produksi, dan perdagangan benda-benda itu lebih dimotivasi oleh hasrat untuk mendapat keuntungan material; itulah sebabnya orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas itu berasal dari berbagai penganut agama. Bahkan boleh jadi orang yang tak beragama pun ikut memproduksi dan memperdagangkannya. Karena itu saya tidak mempersoalkan atau berkeberatan kalau Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa menggunakan, memproduksi, menyebarkan, dan memperdagangkan  benda-benda  atau  atribut-itu  adalah  haram.

6. Di dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (Mengingat dan Memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad/Rasulullah SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir. Perkenankan saya bertanya: apa/siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Bila  inilah  pengertiannya  maka  lebih  dari  5  milyar  penduduk  dunia  adalah  kafir.

7. Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir.

8. Karena itu, bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlulah Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

9. Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai  Tuhan  dan  Juruselamat  dunia,  dalam  suasana  tenteram  dan  sejahtera.

Salam  hormat  teriring  doa,

Pdt.  Prof.  Jan  S.  Aritonang,  Ph.D. Guru  Besar  Sekolah  Tinggi  Teologi  Jakarta

Saturday, December 24, 2016

Persiapan Natal Jokowi di Manado

Nasaret - Aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI siap menjaga ketat pelaksanaan perayaan Natal Nasional 27 Desember di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dipastikan akan hadir.
Selain itu turut hadir Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, selaku ketua umum panitia pelaksana serta sejumlah menteri.

"Presiden sudah menyiapkan diri akan hadir karena beliau yang memilih Sulut sebagai tempat pelaksanaan," jelas Olly Dondokambey Gubernur Sulut usai menghadiri pelaksanaan Sarasehan Kebhinekaan dalam rangka Perayaan Natal Nasional Republik Indonesia di Hotel Peninsula,

Selain menghadiri perayaan Natal Presiden juga akan melaksanakan agenda lain seperti peresmian sejumlah proyek yang sudah selesai. Olly meminta kepada media memberitaka kegiatan itu serta kegiatan lainnya dalam rangka sambut Natal.

"Kami pemerintah support penuh kegiatan ini. Baik panitia lokal dan Nasional sudah siap," tukasnya.
Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang mengatakan, saat ini venue pelaksanaan terus dibenahi supaya pada 27 Desember dipastikan siap digunakan. "Pelaksanaannya di Stadion Maesa Tondano," tutur IvanSa sapaannya.

Guna menyukseskan kegiatan ini, Pemkab Minahasa terus melakukan koordinasi dengan panitia lokal dan nasional sampai mensinkronkan agenda yang akan dilakukan jelang hari H.
Pemberitahuan kepada seluruh gereja di Minahasa terus dikumandangkan bahwa akan dilaksanakan Perayaan Natal Nasional.

Kapolda Sulut Irjen Wilmar Marpaung mengatakan untuk pelaksanaan nanti di bawah koordinasi Danrem. Selanjutnya Polri dan aparat keamanan lainnya sudah tidak ada masalah.
"Kami bersama TNI sudah berpengalaman mengamankan kedatangan orang nomor satu di republik ini setelah dua kali kedatagan sebelumnya," ujar Wilmar.

Kapolda menambahkan, nantinya aka ada prosedur tetap pengamanan kepala negara, lewat komando TNI dengan Satuan Keamanan Presiden Ring Satu sampai tiga.

"Kami akan kawal Pak Presiden mulai dari kedatangan di bandara, hotel dan sejumlah tempat yang teragenda, dengan kekuatan personel Polri dan TNI 700 sampai 1.000 pasukan," tandasnya.

Ketua FPI Jakarta Menjadi BURON

Nasaret - Polisi terus mencari tersangka Rudy Nurochman Kurniawan--ketua lapangan FPI Jakarta Pusat--yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, terkait kasus dugaan pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di daerah Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/11).

"Ya sudah masuk DPO. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (17/12).

Dikatakan, Rudy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadangan terhadap Djarot sejak 6 Desember 2016.

"Kami panggil, kami hubungi belum datang sampai sekarang. Maka, Polda Metro Jaya menetapkannya dalam DPO," ungkapnya.

Penyidik menerbitkan surat DPO kepada tersangka Rudy pada Jumat, 16 Desember 2016 dengan nomor: DPO/415/XII/2016/ Ditreskrimum.

Berdasarkan surat DPO itu, Rudy diketahui memiliki ciri-ciri berambut lurus, warna kulit sawo matang, berperawakan sedang, hidung biasa, badan sedang, tinggi kurang lebih 170 sentimeter. Apabila masyarakat mengetahui keberadaan Rudy, bisa menghubungi penyidik Unit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada nomor 08121957700.

Sebelumnya diketahui, Rudy diduga melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), karena menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye salah satu calon wakil gubernur DKI Jakarta

Apa agama sebuah mall? Kita tidak tahu. Atau AGAMA KAUM PARANOID

Nazaret - Selamat Malam Semuanya Tepat Hari Ini malam Menyambut Natal bagi Saudara Saudara Kita Umat Katolik dan Kristiani diseluruh Dunia.. Sebelumnya Kami minta maaf jika ucapan kata kata dibawah ini kurang Berkenan dihati Anda, Kami tidak Berniat Melecehkan ataupun Menghina,

Akhir Akhir ini memang di negara kita lagi dilanda krisis Intoleransi, ada sekelompok yang ingin memanfaatkan kesempatan ini agar situasi di Indonesia menjadi memanas seperti di timur tengah, bahkan beberapa hari yang lalu kembali Polri Menangkap Terorisme, dan Selang beberapa Hari Sebuah FATMA MUI dikumandangkan..


Sebaiknya kita mulai Intropeksi diri Coba Lihat Jika lebaran, mall menghias diri dengan hiasan ketupat, pohon kurma palsu, ornamen timur tengah dan musik kasidahan. Para pegawai pusat perbelanjaan biasanya memakai peci, baju koko, dan berkerudung.

Saat imlek, mall-mall dihiasi dengan lampion palsu. Warna merah terang dan pohon angpao juga terlihat.

Nah, ketika saat ini menyambut Natal, mall juga menghias dirinya. Biasanya ada pohon cemara berlampu kelap-kelip, dibumbui kapas menggantikan salju.
Maklum. Natal dirayakan saat Desember, dimana Eropa dan AS sedang musim dingin. Agak aneh memang. Jesus lahir di Palestina bukan di Eropa atau AS.

Entah kenapa, setiap Natal, cemara dan salju menjadi hiasan wajib. Ini yang disebut Mas Ariel Heriyanto sebagai westernisasi Natal, sentuhan kultur barat pada makna sakral agama. Seperti juga lebaran yang membumi di tanah Jawa dengan ketupatnya.

Demikian juga dengan kisah soal Sinterklas. Saya pernah membaca tulisan Goenawan Mohamad yang bercerita bahwa Sinterklas sesungguhnya tokoh ciptaan para kapitalis, untuk menyemarakkan belanja Natal.

Bapak gendut berjanggut putih itu diciptakan sebagai ikon untuk menarik anak-anak. Menciptakan ruang gembira bagi keluarga. Warna merah sebagai uniformnya sendiri, kabarnya, mewakili Coca-Cola.

Artinya Lebaran, Imlek, Natal dan semua perayaan hari raya yang basisnya nilai agama mengalami proses kebudayaan. Ikon-ikon kreasi manusia tersemat sebagai hiasan perayaan. Ikon-ikon dan atribut itu sendiri sebetulnya tidak ada hubungannya dengan agama. Tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan.

Baju koko --kemeja berkerah tegak berwarna teduh-- misalnya, di Indonesia dijadikan simbol pakaian Islami. Sementara Jacky Chan dan Bruce Lee dalam film silat klasik menjadikan pakaian model serupa sebagai busana sehari-hari. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan keimanan.
Gamis --sejenis pakaian panjang putih yang biasa dipakai ulama disini-- adalah pakaian Arab. Di Arab sana, pakaian yang sama digunakan orang dari berbagai agama. Jadi bukan melambangkan pakaian keagamaan tertentu.

Makanya saya agak kaget ketika MUI mengeluarkan fatwa mengharamkan muslim menggunakan atribut Natal. Fatwa itu sendiri merujuk pada debat soal topi Sinterklas yang kadang-kadang digunakan para pekerja di mall untuk menyambut belanja menjelang Natal dan akhir tahun.
Padahal, atribut-atribut itu cuma simbol kebudayaan. Bahkan ada yang cuma simbol konsumerisme. Entah bagaimana caranya atribut itu mendapat sematan nilai haram dan halal yang basisnya adalah keimanan. Sesuatu yang profan diangkat dalam perkara sakral. Atau yang sakral diturunkan posisinya jadi mengurusi selembar topi kain warna merah.

Seperti biasa fatwa MUI, ada pasukan yang hendak mengawal penerapannya. Seolah fatwa itu adalah UU dan para laskar adalah polisi syariah. Makanya di Surabaya, di Jakarta terdengar kabar pasukan FPI mensweeping mall-mall untuk memastikan fatwa itu dijalankan.

Padahal fatwa ulama, di manapun, sifatnya tidak mengikat. Dia bisa diikuti bisa juga diabaikan. Mungkin saja orang lebih percaya dengan ulama lain yang berbeda pendapat. Seorang pengikut NU yang taat, tentu lebih mendengarkan omongan kyai-nya ketimbang fatwa MUI. Seorang anggota Muhamadiyah, tampaknya lebih menunggu hasil sidang komisi fatwa organisasi itu.
Lagi pula, mana bisa FPI memastikan agama sebuah mall.

Tapi inilah kita. Ada sekelompok manusia yang menjadikan fatwa MUI lebih sakti dari kitab suci, lalu berusaha menegakkanya. Sekali lagi, fatwa MUI dianggap UU dan FPI bertindak sebagai polisi syariah.

Ini jelas mengacaukan sistem hukum positif kita. Jika ada ormas dibiarkan menegakkan aturan sendiri berdasarkan pendapatnya sendiri, yang terjadi seperti adanya praktek negara dalam negara. Apalagi caranya dengan memaksa. Semakin lama, ini makin memuakkan.

Repotnya jika pendapat ulama diposisikan sekelas kitab suci. Bahkan kadang lebih hebat dari kitab suci. Ketika kitab menganjurkan berlaku adil, misalnya, ada fatwa yang menuding ucapan seseorang sebagai penistaan agama. Padahal orang tersebut tidak pernah ditanyakan maksud pembicaraannya, tidak pernah diajak bicara, tidak pernah dimintai pendapatnya. Makna tabayyun atau kroscek tidak dipakai sama sekali.

Kembali pada fatwa soal haram menggunakan atribut Natal, saya bertanya apakah benar ini adalah respon soal topi Santa?

Apakah fatwa itu juga termasuk mengharamkan pohon cemara? Wah, kalau gitu MUI kudu mengharamkan lagu naik-naik ke puncak gunung, dong.
"Kiri kanan, kulihat saja. Banyak pohon cemara aaaa..."
Makin lama, kok beragama jadi makin ribet dan ribut terus, ya. Saban Desember, sebagian umat Islam seperti kebakaran jenggot. Padahal jenggotnya cuma empat helai. Mereka diarahkan parno dengan semua yang berbeda. Dari mulai ucapan Natal sampai topi merah yang lucu, mau diurusi majelis ulama.

Apakah topi Sinterklas perlu disertifikasi halal dulu sebelum dipakai? Mbuh.
Heran, kan? Yang Natalan siapa, yang ribet siapa.

Selamat menyambut Natal, untuk semua saudaraku umat Nasrani