Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Wednesday, December 28, 2016

Nasabah Tertipu Investasi Emas, Tergiur Label MUI

Nazaret - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin berjanji membantu para nasabah korban PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sampai mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan. "Majelis Ulama Indonesia akan membentuk task-force untuk mendampingi forum nasabah GTIS," katanya saat menemui puluhan nasabah korban investasi bodong GTIS di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.

Pembentukan tim pendampingan, menurut Din, merupakan bentuk tanggung jawab moral MUI yang telah menerbitkan sertifikat halal untuk GTIS pada 2011. "Kami membuka diri, silakan mengadu, akan kami diskusikan untuk mencari penyelesaian terbaik."

Pada Selasa siang tadi, kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, digeruduk 80 orang yang menjadi korban investasi bodong GTIS. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Awalnya, mereka berencana berdemonstrasi.

Skandal penipuan GTIS terungkap setelah dua petinggi perusahaan investasi itu, Michael Ong dan Edward Soong, kabur meninggalkan Indonesia dengan membawa uang nasabah sejumlah Rp 1 triliun pada 2013. Keduanya adalah warga negara Malaysia. Diduga ada ratusan nasabah GTIS di seluruh Indonesia yang menjadi korban.

DPR Tagih Tanggung Jawab MUI dalam Kasus GTIS 

Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus investasi bodong yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

"MUI tidak bisa lepas tangan. Ada moralitas yang harus ditegakkan oleh MUI selaku pemberi rekomendasi," kata Harry ketika dijumpai di gedung Dewan, Kamis, 14 Maret 2013.

Ia menambahkan, selain MUI, memang terdapat tanggung jawab regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, MUI tetap harus bertanggung jawab selaku pemberi label halal pada produk GTIS, yang kemudian digunakan oleh perusahaan tersebut untuk menjerat para nasabahnya.

Harry meminta MUI segera melakukan tindakan tegas yang bisa dilakukan lembaga tersebut sesuai dengan kewenangannya. Menurut dia, MUI harus melakukan evaluasi internal terkait kebijakannya memberikan label halal tersebut. "Kenapa tidak diteliti? Apa bisa MUI sembarangan begitu?"

Pernyataan MUI yang meminta regulator--dalam hal ini BI--untuk mengatasi masalah GTIS dinilai seperti melempar tanggung jawab. Untuk urusan regulator, kata Harry, akan ditangani sesuai dengan kewenangan regulator tersebut.

Harry mengakui, dalam hal ini, fungsi Bank Indonesia sebagai pengawas dan otoritas moneter juga diperlukan. DPR, kata dia, akan membahas pertanggungjawaban BI maupun OJK segera setelah urusan pemilihan Deputi Gubernur BI rampung. "Apa nanti kami akan panggil atau bagaimana, itu nanti, kami perlu bahas dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Adiwarman M. Karim, menyatakan, saat ini majelis masih menelusuri jenis pelanggaran yang dilakukan oleh GTIS dan menyiapkan sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan.

Semula MUI hendak langsung mencabut label halal yang dikantongi oleh GTIS, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena pelanggaran bukan oleh korporasi, melainkan oleh satu oknum, yakni Michael Ong. "Sehingga kita tahan sanksi pencabutan label,” katanya kemarin



Sumber : Tempo https://m.tempo.co/read/news/2014/03/18/090563399/tergiur-label-mui-nasabah-tertipu-investasi-emas

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You