Nasaret - Majelis hakim menolak eksepsi atau Nota Keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok. Hal itu merupakan keputusan sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (27/12/2016) di PN Jakut. Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso mengatakan dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok.
“Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” sebutnya.
Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara Ahok serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan. Sebelumnya, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok, namun mereka menganggap segala hal yang dilakukan Ahok untuk membantu umat muslim merupakan kewajiban semua pemimpin terhadap warganya.
Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.
Belajar jualan Emas dan Uang
Tuesday, December 27, 2016
Home »
Jaman Ahok
,
Kriminal
,
Menkumham
,
News Nasional
,
Politik
» Sidang Perkara Ahok dilanjutkan Tahun Depan Setelah Nota Keberatan di Tolak
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..
God Bless You