PRINCES INSURANCE WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Manfaat Asuransi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Monday, March 23, 2015

BANK CENTRAL UNTUK MEMPERKUAT RUPIAH

Hongkong (Id.Princes)-- Harga emas diperdagangkan di Asia pada hari Senin (23/3) siang. Dalam perdagangan ringan dari sentimen kenaikan pada suku Federal Reserve yang diharapkan.

Berita Forex


Di Comex New York Mercantile Exchange, emas berjangka untuk pengiriman April jatuh 0.24% ke level 1,181.70 troy ons, perak berjangka untuk pengiriman Mei merosot 1,32% ke level $16.660 troy ons, tembaga untuk Mei pengiriman naik 0.61% ke level $2.770 satu pon.

Pekan lalu, emas rally sampai dua minggu pada hari Jumat, pelemahan dolar AS setelah Federal Reserve masih menunggu momentum kenaikan tingkat suku bunga. Pelemahan dolar biasanya bermanfaat untuk emas, seperti meningkatkan daya tarik logam sebagai alternatif aset dan membuat harga komoditas lebih murah untuk pemegang mata uang lainnya.

Keterlambatan dalam menaikkan suku bunga akan dilihat sebagai bullish emas, Minggu depan, investor akan berfokus pada data inflasi AS setelah Fed memperingatkan pekan lalu bahwa dolar yang kuat adalah mendorong harga konsumen untuk turun.


US DOLLAR BISA JATUH Mengingat bahwa BANYAK ORANG MEMILIKI POSISI PANJANG BESAR DI DOLAR

 USD / JPY Weekly Outlook
USD / JPY diperdagangkan antara 119,28 dan 121,50 pada
minggu sebelumnya. Hal ini telah membuat atas sementara
sekitar 122,01 dan setiap bullish lebih lanjut dapat dilihat
hanya di atas level tersebut. Pada sisi negatifnya 119,15
(20 hari WMA) akan bertindak sebagai support minor dan
setiap istirahat di bawah ini akan menyeret pasangan lebih
bawah hingga 118,67


Todays Analyst

USD/JPY
(Last Price: 119.95)
SELL, Entry = 119.95, SL = 120.35, TP = 119.55
if wrong then BUY, Entry = 120.35, SL = 119.95, TP = 120.75

USD/CHF
(Last Price: 0.9786)
SELL, Entry = 0.9735, SL = 0.9775, TP = 0.9695
if wrong then BUY, Entry = 0.9775, SL = 0.9735, TP = 0.9815

AUD/USD
(Last Price: 0.7786)
BUY, Entry = 0.7780, SL = 0.7740, TP = 0.7820
if wrong then SELL, Entry = 0.7740, SL = 0.7780, TP = 0.7700

GOLD (XAU/USD)
Last Price (1,185.60)
Move (UP) first is higher

To trade in Forex, better to use Trailing Stop 20 points as your TP, and Max Risk < 3%
Important Forex Movement Schedule (time zone: GMT+7 / WIB):
18:00 GBP
21:00 EUR, USD
23:20 USD


Nilai tukar kurs Rupiah di spot market Siang hari ini adalah :

- terhadap mata uang US Dollar (USD IDR) di harga = Rp.12997

- terhadap mata uang Singapore Dollar (SGD IDR) di harga = Rp.9440

- terhadap mata uang Australia Dollar (AUD IDR) di harga = Rp.10157

- terhadap mata uang Euro (EUR IDR) di harga = Rp.14069

- terhadap mata uang Jepang Yen (JPY IDR) di harga = Rp.108

- terhadap mata uang Chinese Yuan Renminbi RMB (CNY IDR) di harga = Rp.2094


Saturday, March 21, 2015

Siapa Yang Mau Oleh-oleh Jokowi dari Japan???

Jakarta(Id.Princes) -  Presiden Jokowi akan bertolak menuju Jepang dan Tiongkok pada 22-28 Maret 2015. Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla juga sudah melakukan kunjungn kerja ke Jepang dengan agenda pertemuan-pertemuan yang membahas investasi.



Jokowi juga akan membawa misi yang sama, yakni membuka kerja sama. Tetapi dia menjanjikan bahwa hasil pertemuan akan terwujud berupa pembangunan.

"Tapi yang konkret, saya enggak mau hal-hal yang enggak konkret, yang enggak riil," ujar Jokowi di Yogyakarta. (21/3/2015).

Kerja sama itu nantinya akan berupa investasi untuk membangun infrastruktur. Sehingga pembangunan pelabuhan, kereta api, airport, power plant, dan lain sebagainya dapat lebih cepat.

Sementara itu Wapres JK dalam kunker ke Jepang sejak Jumat (13/3) lalu telah menemui sederet perusahaan ternama asal negeri sakura tersebut. Salah satunya adalah bertemu direksi dari Tokyo Gas yang memanfaatkan Liquid Natural Gas (LNG) untuk pembangkit listrik dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Tokyo Gas malah sudah sejak lama mengimpor gas alam dari Indonesia untuk kebutuhan produksi mereka. Oleh karena itu Indonesia berniat mengurangi ekspor gas alam ke Jepang untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun Indonesia belum memiliki terminal penerima (receiver) LNG. Mungkin saja kerja sama dengan Jepang nantinya juga akan menghasilkan receiver LNG di Indonesia.

"Walau pun kita punya gas alam di Bontang, Papua, Aceh tapi tidak bisa masuk Jawa karena belum ada receiver-nya. Kerja sama (dengan Tokyo Gas) sekarang sudah banyak dijajakan dengan Pertamina," ujar Wapres JK saat berbincang di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang




Sementara Itu Kawan Dekat Jokowi Blusukan ke Pintu Air Karet, Ahok Cek Posisi CCTV


Sejumlah titik daerah Ibukota terendam banjir akibat hujan deras semalam. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun bergerak dengan melakukan blusukan.

Setelah berkunjung ke posko banjir di Kemang dan Petogogan, Ahok sore ini menyempatkan blusukan ke Pintu Air Karet. Dalam blusukannya ini, mantan Bupati Belitung Timur itu juga ingin mengecek kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di pintu air.

"Monitor CCTV nggak bisa lihat yang Karet makanya mesti cek. CCTV di sini saya lihat nggak pas. Arahnya nggak ke situ (pintu air). Kenapa posisinya ketutup seng," ujar Ahok di Pintu Air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).

Ahok merasa bingung dengan petugas pintu Air Karet yang tidak mengetahui persoalan ini. Hal ini penting karena Pintu Air Karet selalu posisi Siaga I kalau terjadi hujan deras. Sementara, pintu air lain masih siaga III dan siaga IV.

"Begitu CCTV nggak bisa lihat, Pintu Air Karet begitu saya baca siaga 1. Pintu Manggarai siaga III, IV. Istiqlal masih rendah. CCTV suruh pasang setiap hari, saya pelototin," sebut mantan politisi Gerindra itu.

Lanjutnya, Ahok menganalisis kalau debit air diarahkan menuju Kanal Banjir Barat, maka bisa berdampak jebolnya tanggul. Rencananya, Ahok juga akan meminta penjelasan kepada dinas pekerjaan umum terkait persoalan ini.

"Besok Senin, saya mau minta penjelasan soal CCTV, kenapa di sini kenapa selalu Siaga I. Mestinya supaya di sini berkurang, yang di sana ditutup dulu," tuturnya.

Nikah siri "online" Marak Dicari

Jakarta,  (Id.Princes) -  Jaman Semakin maju, dunia Internet juga semakin canggih, maka tak lepas dari berbagai kemudahan ini ada penyedia situs ONLINE yang akan membantu dalam Pernikahan SIRI, yang memang kenyataannya Nikah Siri masih dicari oleh Banyak Orang.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah), Siti Faizah, menegaskan, nikah siri dalam jaringan (online) yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.

Nikah Siri


"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," kata Faizah, di Jakarta.

Nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, situs penyedia nikah siri daring itu memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.

Menurut Asrorun, penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.

"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," katanya.

Maka dari itu, Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama.

"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah," katanya.

Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.

"Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya maka peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan seksual saja tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hulumnya haram," kata dia.

Sabtu Pagi, Pondok Labu Masih Banjir

JAKARTA (ID.PRINCES)- Hujan lebat disertai petir diperkirakan masih terjadi di sekitar wilayah DKI Jakarta hingga Sabtu dini hari ini.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi terjadinya cuaca buruk malam ini di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat dan petir terjadi pada Jumat pukul 22.30 WIB di wilayah Bekasi, Tangerang, BSD, Parung, Ciputat, Lebak Bulus, Pondok Aren, Pondok Cabe, Kebayoran , Jelambar, Krukut, Kebon Jeruk, Kebayoran, dan Kalideres.

Hujan lebat disertai petir juga masih akan mengguyur Klender, Jatinegara, Kampung Melayu, Senayan,Sudirman, Kuningan, Kemayoran, Pulomas, Cempak Putih, Pulogadung, Kelapa Gading, Senen, Duren Sawit Bantar Gebang, Tambun, Penggilingan, Klender, Cipinang, Jatinegara, Kampung Melayu, Rawamangun, TMII, Halim, Ciracas, Condet, Kalisari, Cibubur, Monas, Pasar Minggu, Lenteng Agung,

Kemudian Sudirman, Blok M, Ragunan, Fatmawati, Kuningan, Bogor, Cibinong, Bojong, Depok, Margonda,. Diperkirakan, cuaca buruk masih akan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB dan meluas ke wilayah PIK, Pluit, TanjungPriok, Semper, Cakung dan sekitarnya. Sementara itu, akibat hujan deras sejak sore hari tadi, empat pintu air di Jakarta (Pintu Air Manggarai, Pintu Air Karet Hulu, Pintu Air Krukut, dan Pintu Air Pesanggrahan) tercatat pada keadaan siaga III.



kabar pagi
Berikut kronologis kenaikan debit pintu air hingga pukul 21.00 WIB: PA.MANGGARAI : Pkl.20.00 WIB : 725 cm/H (siaga IV) Pkl.20.25 WIB : 725 cm/H (siaga IV) Pkl.21.00 WIB : 800 cm/H (siaga III) PA. KARET HULU : Pkl.20.00 WIB : 420 cm/H (siaga IV) Pkl.20.25 WIB : 450 cm/H (siaga III) Pkl.21.00 WIB : 450 cm/H (siaga III) Pkl.21.10 WIB : 520 cm/H (siaga III) PA KRUKUT : Pkl.20.00 WIB : 150 cm/H (siaga III) Pkl.20.25 WIB : 150 cm/H (siaga III) Pkl.21.00 WIB : 150 cm/H (siaga III) PA.PESANGGRAHAN : Pkl.20.00 WIB : 90 cm/H (siaga IV) Pkl.20.25 WIB : 170 cm/H (siaga III) Pkl.21.00 WIB : 175 cm/H (siaga III)



Banjir yang melanda Jakarta akibat hujan deras sejak Jumat siang, ternyata hingga Sabtu pagi ini beberapa lokasi masih tergenang. Wilayah paling parah dilanda banjir adalah Pondok Labu, Jakarta Selatan.




Hingga pukul 06.30, rumah warga di Jalan Kemang Bawah masih tergenang hingga 1 meter. Ratusan keluarga terpaksa mengungsi terutama yang rumahnya tidak tingkat.

Sementara itu di beberapa ruas jalan yang hingga Jumat malam tergenang menjelang Sabtu sudah mulai surut. Seperti di Bendungan Hilir jika semalam mencapai 60 Cm meter, kini tepatnya di depan RS AL Minto Harjo tinggal 15 Cm

Akibat hujan deras disertai angin kencang itu juga menyebabkan pohon tumbang dan menimpa takzi di depan gedung YTKI Jalan Gatot Subroto arah ke Semanggi, Jakarta Selatan

Wednesday, March 18, 2015

Muladi Akhirnya Menerima Keputusan Menkumham

Princes : Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dia meminta semua kader Golkar untuk menerima keputusan Menkumham yang diambil berdasarkan keputusan mahkamah partai itu.

menkumham



"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi saat ditemui di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal. Namun, menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.

Namun, menurut Muladi, putusan Menkumham tersebut adalah subyek hukum untuk digugat. Langkah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang sudah menggugat ke pengadilan negeri dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, menurut dia, juga harus dihormati.

Putusan Menkumham bisa sepenuhnya dikatakan sah apabila langkah hukum yang dilakukan Aburizal telah selesai.

"Di pengadilan negeri, hasilnya kita tunggu. Kalau tidak puas, ya ke PTUN. Untuk mengatakan sah atau tidak, terlalu dini kalau sekarang," ucap Muladi.


Sementara Itu Kubu Ical


Belum lama gugatan terhadap Agung Laksono cs dicabut, kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di gugatan baru ini tak hanya Agung cs yang digugat, tapi juga Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan tertulisnya, .

Yusril menjelaskan, gugatan yang sudah dicabut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu belum memuat materi surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol. Oleh karenanya, kini Yusril mendaftarkan gugatan baru yang memuat materi soal surat itu.

"Kami telah mendaftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkum HAM ke pengadilan, walaupun sampai kini Menkum HAM belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol," papar Yusril.

Menurut Yusril, surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol bermasalah. Surat itu dinilainya menunjukkan keberpihakan Menkum HAM ke Agung cs.

"Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya kami jadikan sebagai tergugat," tutur Yusril.

Monday, March 16, 2015

KPK lagi-lagi Kecewa

Princes.in : Wacana pemberian remisi untuk koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dianggap bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi pernyataan Menkumham, Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi menyindir lembaganya sudah biasa dikecewakan.

KPK


"Dalam hidup ini biasalah kecewa," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut dia, pemberian remisi untuk para terpidana kasus korupsi mengindahkan upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami minta dan berharap agar tidak dipermudah, pemberian remisi diperketat. Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi ini domain Menkumham," kata Johan.

Menurut Johan, pengetatan remisi bagi terpidana kasus luar biasa sangat memberikan efek jera. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM diminta kembali mengkaji wacana pemberian remisi bagi koruptor itu.

Hak napi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa. Menurut dia, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman, seperti narapidana kasus lain.

"Ini menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan. Padahal, prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu hak. Jadi, napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," kata Yasonna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

PP itu dinilainya justru menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan undang-undang. Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan pelaku teror yang harus mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apabila ingin mendapat remisi. Demikian juga terpidana korupsi dan narkoba yang harus mendapat pertimbangan dari penegak hukum. Syaratnya ialah harus menjadi whistleblower.

Menurut Yasonna, saat seseorang sudah menjalani hukuman pidana, itu menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Konsep penahanan yang dilakukan kementeriannya, kata Yasonna, adalah melakukan pembinaan, bukan pembalasan.

"Jadi, kalau sekarang orang sudah ditahan dan memperbaiki (diri) tidak ada gunanya apa-apa, kan diskriminatif," imbuh dia.


Syarat Pemberian Remisi (Pengurangan Masa Menjalani Hukuman)


I. Syarat Pemberian Remisi


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”), remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Mengenai pihak yang berhak memperoleh remisi dan jenis-jenis remisi dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Bagaimana Prosedur Mengajukan Remisi?


Apakah narapidana harus membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan remisi? Untuk menjawab ini, kita perlu mengacu pada syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012:


(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a.    berkelakuan baik; dan

b.    telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:

a.    tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan

b.    telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”


Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang berbunyi:


“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a.    bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b.    telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan

c.    telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:

1)    kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau

2)    tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”


Berdasarkan ketentuan di atas, terutama Pasal 34A ayat (1) huruf b PP 99/2012, khusus untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, baru dapat diberikan remisi jika narapidana yang bersangkutan telah membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Jadi, persyaratan wajib telah membayar denda dan uang pengganti khusus ditujukan kepada pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.

II. Syarat Pembebasan Bersyarat


Menurut Penjelasan Pasal 12 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”), Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengajuan pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat.


Di dalam artikel tersebut, ada sejumlah persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Perlu Anda ketahui, dari beberapa persyaratan tersebut tidak disebutkan apakah narapidana wajib membayar denda terlebih dahulu untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sepanjang ia memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka setiap narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat.

Wednesday, March 11, 2015

Rontoknya Singgasana Aburizal Bakrie


Princes.in :::  Memang dalam menjalani Sebuah kehidupan itu seperti sebuah roda, kini Pohon beringin juga diterpa badai begitu pula kehidupan Aburizal Bakrie terus bergejolak, ya singgasana kerajaan Aburizal Bakrie kini semakin rontok, bermula dari masalah Lapindo yang sampai sekarang belum selesai, kemudian perusahaan tambang yang mulai rontok ditandai dengan Saham BUMI yang sudah hancur harganya...

Aburizal Bakrie



Kini situasi Politik Aburizal Bakrie juga mulai rontok sejak dimulai kampanye tahun kemarin yang gagal dalam mencalonkan diri jadi President, kini tersingkir pula dalam ambisi menguasai Ketua Umum Partai Golkar... Ambisi seorang Aburizal Bakrie dirontokan oleh Agung Laksono yang sama-sama seorang Pengusaha Sukses...

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengabulkan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah ketua umum Agung Laksono. ‎Lalu bagaimana dengan posisi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PN Jakbar?

"Soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, sah-sah saja. Tiap warga negara, organisasi, badan hukum yang merasa kepentingan hukumnya tercederai dapat ajukan gugatan ke pengadilan," kata Menkum HAM Yassona Laoly di Kemenkum HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa.

"Tapi kami harus ambil keputusan sesuai surat kami tanggal 15 Desember, diikuti adanya keputusan Mahkamah Partai Golkar," imbuhnya.

Yassona tak merinci posisi putusan pengadilan‎ PN Jakbar nantinya jika sudah keluar, kaitannya dengan keputusan Menkum HAM saat ini. Namun Yassona menegaskan bahwa objek gugatan sesungguhnya adalah SK Menkum HAM.

"Bahwa setelah kepengurusan (kubu Ical) ini dimasukkan saudara Agung Laksono dengan sekjen Zainuddin Amali, berikutnya terbitkan SK. Kalau tidak puas ada mekanisme ke pengadilan tata usaha negara. Jadi kita bermain dalam tata aturan asas berbangsa dan bernegara," paparnya.

"Saya berharap Pak Agung Laksono dapat mengadakan pendekatan kepada Aburizal Bakrie untuk susun kepengurusan yang baik di antara mereka," tegas politikus PDIP itu.

Sebagaimana diketahui, kubu Aburizal melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mencabut kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakbar. Mereka menilai keputusan Mahkamah Partai tak bisa dijadikan acuan sehingga pengadilan bisa mengesahkan kepengurusan.



Penyusup Saat Konsolidasi Golkar Kubu Aburizal Menyerang Ali Mochtar Ngabalin

Rapat konsolidasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ricuh setelah salah seorang dituding sebagai penyusup. Wasekjen Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin mengaku, penyusup tersebut langsung masuk begitu saja ke ruangan dan memukulnya.

"Dia bawa kayu, bawa badik," kata Ngabalin di sela-sela rapat konsolidasi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa.
Untungnya, kata Ngabalin, dia berhasil menghindar dari serangan pria bertato itu. Kader Golkar lainnya yang duduk di sekitar Ngabalin pun langsung memukuli pria tersebut.

"Kita sebenarnya tidak mau ada kekerasan seperti ini," ujarnya.

Ngabalin mencurigai, penyusup tersebut adalah orang suruhan politisi Golkar yang ada di kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai. Pasalnya, pada sore ini, dia sempat berdebat dengan Yorrys terkait kepengurusan Agung Laksono yang diakui Kementerian Hukum dan HAM.

"Dia (Yorrys) bilang mau datangi saya ke Sahid, tapi ternyata bukan dia langsung yang datang," ucapnya.

Karena insiden ini, Aburizal yang saat itu sedang berpidato pun langsung menghentikan pidatonya.
Sebelum terlanjur babak belur, pria yang dituduh sebagai penyusup itu langsung diamankan oleh polisi. Setelah itu, rapat konsolidasi dilakukan tertutup untuk media. Kader Golkar yang tidak memiliki ID card juga tak diizinkan masuk. Rapat konsolidasi ini dilakukan untuk membahas keputusan Menkumham yang mengakui kubu Agung Laksono


Kubu Aburizal Bergerak ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR


Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie langsung bergerak hari ini, Rabu  dalam menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono. Mereka akan mendatangi tiga institusi sekaligus, yakni Bareskrim Mabes Polri, Kantor Kemenkumham, dan Gedung DPR untuk melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.

"Besok kita bergerak, kumpul di sini jam 08.00 WIB. Kita ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat konsultasi kubu Aburizal di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa .

Hadir dalam rapat tersebut ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah elite DPP Partai Golkar.

"Kita berangkat bersama pakai bus. Tidak ada yang berangkat sendiri-sendiri," ucap Nurdin.

Kubu Aburizal akan ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta. Mereka menuding pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh pengurus DPD yang tidak mempunyai hak suara, agar Munas Ancol mencapai kuorum.

Lalu kunjungan ke Kemenkumham untuk memprotes langsung putusan Menkumham Yasona H Laoly. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Partai yang dijadikan landasan.

Terakhir, kunjungan ke DPR dimaksudkan untuk meminta agar DPR menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap keputusan Menkumham itu. Sebab, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Namun, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, membantah kubunya akan mendatangi Kantor Kemenkumham dan DPR. Menurut dia, hari ini hanya akan ada pelaporan kubu Agung ke Bareskrim.

"Itu (ke Kemenkumham dan DPR) hanya usulan yang disuarakan kader. Tentu kita kaji lagi," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Friday, March 6, 2015

Program Pemerintah Pengganti TKI

TKI


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Marwan Jakfar mengajak masyarakat bertransmigrasi ketimbang pada menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Karena pemerintah menyediakan 9 juta hektare lahan untuk dikelola transmigran.
“Dari pada menjadi TKI di negeri orang lebih baik ikut transmigrasi, pemerintah melalui Kementerian Agraria sedang menyiapkan lahan 9 juta hektare bagi mereka,” ujarnya Kamis (5/3/2015).

Ajakan itu disampaikan Marwan Jakfar saat silaturahmi dengan 306 kepala desa (kades) dan lurah se Jombang dipendapa kabupaten setempat.
Hadir dalam acara itu Bupati Jombang Nyono Suharli, Wabup Mundjidah Wahab, Ketua DPRD Joko Triono, dan Dandim 0814 M Letkol Arm Haidir.
Lahan seluas itu, terang Marwan, tentu tidak menumpuk di satu daerah atau pulau, melainkan tersebar di beberapa pulau. Di antaranya Kalimantan, dan Sumatera.

”Setiap keluarga akan mendapatkan jatah lahan seluas 2 hektare. Di samping itu mereka juga mendapatkan uang bulanan Rp 3 juta dan akan didampingi selama 5 tahun ke depan,” tandasnya.
Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI ini meminta kepala desa menyampaikan kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi transmigran.

”Kami akan sangat senang, jika masyarakat berminat, karena tadi dapat tanah, uang bulanan dan pendampingan untuk berwiraswata,” pungkasnya.