Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Wednesday, March 18, 2015

Muladi Akhirnya Menerima Keputusan Menkumham

Princes : Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dia meminta semua kader Golkar untuk menerima keputusan Menkumham yang diambil berdasarkan keputusan mahkamah partai itu.

menkumham



"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi saat ditemui di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Muladi mengakui, putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal. Namun, menurut dia, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.

"Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," ujarnya.

Namun, menurut Muladi, putusan Menkumham tersebut adalah subyek hukum untuk digugat. Langkah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang sudah menggugat ke pengadilan negeri dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, menurut dia, juga harus dihormati.

Putusan Menkumham bisa sepenuhnya dikatakan sah apabila langkah hukum yang dilakukan Aburizal telah selesai.

"Di pengadilan negeri, hasilnya kita tunggu. Kalau tidak puas, ya ke PTUN. Untuk mengatakan sah atau tidak, terlalu dini kalau sekarang," ucap Muladi.


Sementara Itu Kubu Ical


Belum lama gugatan terhadap Agung Laksono cs dicabut, kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di gugatan baru ini tak hanya Agung cs yang digugat, tapi juga Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan tertulisnya, .

Yusril menjelaskan, gugatan yang sudah dicabut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu belum memuat materi surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol. Oleh karenanya, kini Yusril mendaftarkan gugatan baru yang memuat materi soal surat itu.

"Kami telah mendaftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkum HAM ke pengadilan, walaupun sampai kini Menkum HAM belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol," papar Yusril.

Menurut Yusril, surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol bermasalah. Surat itu dinilainya menunjukkan keberpihakan Menkum HAM ke Agung cs.

"Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya kami jadikan sebagai tergugat," tutur Yusril.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You