Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Wednesday, March 11, 2015

Rontoknya Singgasana Aburizal Bakrie


Princes.in :::  Memang dalam menjalani Sebuah kehidupan itu seperti sebuah roda, kini Pohon beringin juga diterpa badai begitu pula kehidupan Aburizal Bakrie terus bergejolak, ya singgasana kerajaan Aburizal Bakrie kini semakin rontok, bermula dari masalah Lapindo yang sampai sekarang belum selesai, kemudian perusahaan tambang yang mulai rontok ditandai dengan Saham BUMI yang sudah hancur harganya...

Aburizal Bakrie



Kini situasi Politik Aburizal Bakrie juga mulai rontok sejak dimulai kampanye tahun kemarin yang gagal dalam mencalonkan diri jadi President, kini tersingkir pula dalam ambisi menguasai Ketua Umum Partai Golkar... Ambisi seorang Aburizal Bakrie dirontokan oleh Agung Laksono yang sama-sama seorang Pengusaha Sukses...

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengabulkan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah ketua umum Agung Laksono. ‎Lalu bagaimana dengan posisi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PN Jakbar?

"Soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, sah-sah saja. Tiap warga negara, organisasi, badan hukum yang merasa kepentingan hukumnya tercederai dapat ajukan gugatan ke pengadilan," kata Menkum HAM Yassona Laoly di Kemenkum HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa.

"Tapi kami harus ambil keputusan sesuai surat kami tanggal 15 Desember, diikuti adanya keputusan Mahkamah Partai Golkar," imbuhnya.

Yassona tak merinci posisi putusan pengadilan‎ PN Jakbar nantinya jika sudah keluar, kaitannya dengan keputusan Menkum HAM saat ini. Namun Yassona menegaskan bahwa objek gugatan sesungguhnya adalah SK Menkum HAM.

"Bahwa setelah kepengurusan (kubu Ical) ini dimasukkan saudara Agung Laksono dengan sekjen Zainuddin Amali, berikutnya terbitkan SK. Kalau tidak puas ada mekanisme ke pengadilan tata usaha negara. Jadi kita bermain dalam tata aturan asas berbangsa dan bernegara," paparnya.

"Saya berharap Pak Agung Laksono dapat mengadakan pendekatan kepada Aburizal Bakrie untuk susun kepengurusan yang baik di antara mereka," tegas politikus PDIP itu.

Sebagaimana diketahui, kubu Aburizal melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mencabut kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakbar. Mereka menilai keputusan Mahkamah Partai tak bisa dijadikan acuan sehingga pengadilan bisa mengesahkan kepengurusan.



Penyusup Saat Konsolidasi Golkar Kubu Aburizal Menyerang Ali Mochtar Ngabalin

Rapat konsolidasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ricuh setelah salah seorang dituding sebagai penyusup. Wasekjen Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin mengaku, penyusup tersebut langsung masuk begitu saja ke ruangan dan memukulnya.

"Dia bawa kayu, bawa badik," kata Ngabalin di sela-sela rapat konsolidasi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa.
Untungnya, kata Ngabalin, dia berhasil menghindar dari serangan pria bertato itu. Kader Golkar lainnya yang duduk di sekitar Ngabalin pun langsung memukuli pria tersebut.

"Kita sebenarnya tidak mau ada kekerasan seperti ini," ujarnya.

Ngabalin mencurigai, penyusup tersebut adalah orang suruhan politisi Golkar yang ada di kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai. Pasalnya, pada sore ini, dia sempat berdebat dengan Yorrys terkait kepengurusan Agung Laksono yang diakui Kementerian Hukum dan HAM.

"Dia (Yorrys) bilang mau datangi saya ke Sahid, tapi ternyata bukan dia langsung yang datang," ucapnya.

Karena insiden ini, Aburizal yang saat itu sedang berpidato pun langsung menghentikan pidatonya.
Sebelum terlanjur babak belur, pria yang dituduh sebagai penyusup itu langsung diamankan oleh polisi. Setelah itu, rapat konsolidasi dilakukan tertutup untuk media. Kader Golkar yang tidak memiliki ID card juga tak diizinkan masuk. Rapat konsolidasi ini dilakukan untuk membahas keputusan Menkumham yang mengakui kubu Agung Laksono


Kubu Aburizal Bergerak ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR


Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie langsung bergerak hari ini, Rabu  dalam menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono. Mereka akan mendatangi tiga institusi sekaligus, yakni Bareskrim Mabes Polri, Kantor Kemenkumham, dan Gedung DPR untuk melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.

"Besok kita bergerak, kumpul di sini jam 08.00 WIB. Kita ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat konsultasi kubu Aburizal di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa .

Hadir dalam rapat tersebut ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah elite DPP Partai Golkar.

"Kita berangkat bersama pakai bus. Tidak ada yang berangkat sendiri-sendiri," ucap Nurdin.

Kubu Aburizal akan ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta. Mereka menuding pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh pengurus DPD yang tidak mempunyai hak suara, agar Munas Ancol mencapai kuorum.

Lalu kunjungan ke Kemenkumham untuk memprotes langsung putusan Menkumham Yasona H Laoly. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Partai yang dijadikan landasan.

Terakhir, kunjungan ke DPR dimaksudkan untuk meminta agar DPR menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap keputusan Menkumham itu. Sebab, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Namun, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, membantah kubunya akan mendatangi Kantor Kemenkumham dan DPR. Menurut dia, hari ini hanya akan ada pelaporan kubu Agung ke Bareskrim.

"Itu (ke Kemenkumham dan DPR) hanya usulan yang disuarakan kader. Tentu kita kaji lagi," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You