PRINCES INSURANCE WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Manfaat Asuransi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Friday, December 30, 2016

Lepas Bantuan untuk Rohingya, Kegiatan Preesident Har Ini

Nazaret - PRESIDEN Joko Widodo hari ini melepas bantuan untuk pengungsi Rohingya di Myanmar. Setidaknya ada 10 kontainer yang dikirim melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sepuluh kontainer tersebut berisikan mie instan, makanan bayi berupa gandum dan sereal, sarung. Ini barang2 yg diminta dari sana setelah Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) berkomunikasi dengan di sana," kata Presiden di Terminal 3, Dermaga 302, Tanjung Priok, Kamis (29/12).

Menurut Jokowi, barang-barang itu banyak yang berasal dari masyarakat, seperti pengusaha, dan juga pemerintah. Dia menjelaskan, diplomasi telah menjalankan tugasnya untuk menunjukan kepedulian tanpa kegaduhan.

"Kepedulian kita sudah kita lakukan tanpa menggunakan megaphone diplomacy," papar dia.

Pada 6 Desember 2016, Jokowi sudah mengutus Menlu Retno untuk bertemu Aung San Suu Kyi, aktivis prodemokrasi Myanmar. Indonesia menyampaikan empat pesan mengenai pentingnya membuka akses kemanusiaan ke Negara Bagian Rakhine, tempat kediaman suku Rohingya.

Jokowi meminta Myanmar segera menciptakan stabilitas dan perdamaian di Rakhine. Dia juga menekankan perlunya perlindungan dan penghormatan HAM, utamanya bagi komunitas muslim.

"Harapan saya bantuan Indonesia ini diterima dengan baik sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan harapan saya perdamaian, stabilitas dan harmoni segera tercipta di Rakhine State," pungkas dia.






Sumber t: http://www.mediaindonesia.com/news/read/85045/presiden-jokowi-lepas-bantuan-untuk-rohingya/2016-12-29#sthash.IWKvLzYr.dpuf

DIN Beri Dukungan Moril Pada Bendahara MUI Yang Korupsi

Nazaret - KETUA Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan dukungan moril Bendahara MUI yang menjadi tersangka kasus suap Badan Keamanan Laut Fahmi Dharmawansyah, serta tersangka kasus korupsi lainnya yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

"Untuk memberikan dukungan moril agar Irman Gusman dan Fahmi sabar, tabah, dan tawakal menghadapi musibah ini. Tentu ketersangkaan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini merupakan ujian dan cobaan. Ini saya akan datang ke sana untuk berikan dukungan moril dan doa," terang Din Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara yang disangkakan kepada kedua orang yang sudah dianggapnya sebagai sahabat dan keluarga itu. Sepengetahuannya, Irman dijerat KPK karena diduga menerima uang suap Rp100 juta.

"Kalau pak Fahmi Darmawansyah, kebetulan, dia itu bagaikan adik saya. Justru ketika terjadi operasi tangkap tangan bersama anak buahnya, beliau bersama keluarga sedang berlibur di Eropa yang sedianya akan pulang 29 Desember, dan bahkan dengan niat baik datang ke KPK walaupun belum ada surat panggilan, tetapi hari itu juga dijadikan tersangka yang ditahan," paparnya.

Dia mengaku, Fahmi memutuskan mengambil tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla untuk kepentingan negara. Pasalnya, itu memerlukan modal besar dan telah melewati proses tender resmi.

"Pak Fahmi Darmawansyah sebagai pengusaha, pengusaha muslim berniat untuk membantu. Dan sudah banyak mengeluarkan dana walaupun anggaran untuk proyek itu belum turun seluruhnya tetapi beliau telah mengeluarkan dana yang banyak," jelasnya.

Ia mengaku Fahmi tidak mengurusi urusan secara rinci dan biasanya diserahkan kepada bawahannya, termasuk dalam proses tender yang berujung penangkapan oleh KPK.

"Saya tahu persis, beliau itu tidak mengurus rinci dan detail. Jadi ketika anak buahnya ketika mengajukan lewat WA (WhatsApp) dia tidak baca," katanya.

Bahkan, lanjut dia, Fahmi kerap mengeluarkan cek kosong dan anak buahnya yang mengisi nominal uang yang akan dicairkan. Namun, nasi sudah menjadi bubur, sehingga Din pun meminta Fahmi agar sabar menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.

"Namun terjadilah yang telah terjadi, beliau dengan tegar akan menghadapi masalah hukum ini dan akan kita dorong. Tentu sebagai warga negara harus taat hukum tetapi penegakan hukum itu juga harus taat berkeadilan,"jelasnya.

Din mengaku akan siap membela pelaku suap yang sudah dianggap sebagai adiknya itu ketika terbukti benar. Pasalnya, sejauh ini Din percaya bahwa Fahmi yang juga menjabat sebagai Bendahara MUI itu telah melakukan bisnisnya dengan benar dan demi kepentingan negara.

"Maka saya akan membela kepada orang-orang yang saya yakini benar. Namun kalau dia salah, tentu tidak sepatutnya kita membela. Tapi sampai saat ini saya mengetahui begitu lah, Pak Fahmi Darmawansyah membantu negara menyelenggarakan proyek tapi ada mungkin kesalahan pada anak buah yang kemudian tertangkap seperti itu," tutupnya



Sumber  http://www.mediaindonesia.com/news/read/85070/din-beri-dukungan-moril-kepada-fahmi-dan-irman-untuk-hadapi-kasus-di-kpk/2016-12-29#sthash.1151yuBw.dpuf

Kasus Rizieq tidak Akan Dihentikan , Ujar Kapolri

Nazaret - KEPALA Kepolisian RI, Jendral Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak akan dihentikan.

Tito, usai memberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (29/12), menyatakan Polri tidak memiliki alasan untuk menghentikan kasus tersebut sehingga penanganannya akan terus dilanjutkan.

Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin (26/12) lalu. Laporan itu didasari cuplikan ceramah salah seorang inisiator aksi 212 itu yang beredar di media sosial karena dianggap menistakan agama Kristen.

Menurut Tito, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan masih dalam proses pengkajian materi laporan.

"Memang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik," terang Kapolri.

Selain PMKRI, Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya dan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah mengatakan, dalam pelaporan kasus ini pihaknya membawa bukti rekaman Rizieq saat berceramah di salah satu tempat beberapa waktu lalu.

"Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi, juga screenshot dari akun penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian," kata Doddy.

Rizieq disebut telah melukai perasaan umat kristiani. Akun Twitter @SayaReya mengutip dari ucapan Rizieq 'kalau tuhannya beranak, bidannya siapa?'. OL-2







Sumber http://www.mediaindonesia.com/news/read/85076/kapolri-kasus-rizieq-tidak-akan-dihentikan/2016-12-29

Thursday, December 29, 2016

Dari Rumah Anggota DPR RI Fraksi PKS, KPK Sita 100 Juta dan US$ 5 Ribu

Nazaret - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR , Yudi Widiana Adia.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah politikus PKS itu.

Jumlahnya uang yang disita sebesar Rp 100 juta dan US$ 5 ribu. Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap program aspirasi Komisi V yang direalisasikan ke proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Febri tak pedulikan bantahan Yudi, bahwa uang Rp 100 juta yang disita penyidik merupakan hasil bisnisnya.

Yang jelas, kata Febri, penyidik tak mungkin menyita tanpa mengetahui detailnya, sehingga perlu dikonfirmasikan ke yang bersangkutan.

"Ini yang memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut atau tidak," ujar Febri.

Yudi hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Dia dikorek keterangannya untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara.

Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah? dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).


sumber: liputan6.com

Wednesday, December 28, 2016

Nasabah Tertipu Investasi Emas, Tergiur Label MUI

Nazaret - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin berjanji membantu para nasabah korban PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sampai mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan. "Majelis Ulama Indonesia akan membentuk task-force untuk mendampingi forum nasabah GTIS," katanya saat menemui puluhan nasabah korban investasi bodong GTIS di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.

Pembentukan tim pendampingan, menurut Din, merupakan bentuk tanggung jawab moral MUI yang telah menerbitkan sertifikat halal untuk GTIS pada 2011. "Kami membuka diri, silakan mengadu, akan kami diskusikan untuk mencari penyelesaian terbaik."

Pada Selasa siang tadi, kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, digeruduk 80 orang yang menjadi korban investasi bodong GTIS. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Awalnya, mereka berencana berdemonstrasi.

Skandal penipuan GTIS terungkap setelah dua petinggi perusahaan investasi itu, Michael Ong dan Edward Soong, kabur meninggalkan Indonesia dengan membawa uang nasabah sejumlah Rp 1 triliun pada 2013. Keduanya adalah warga negara Malaysia. Diduga ada ratusan nasabah GTIS di seluruh Indonesia yang menjadi korban.

DPR Tagih Tanggung Jawab MUI dalam Kasus GTIS 

Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus investasi bodong yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

"MUI tidak bisa lepas tangan. Ada moralitas yang harus ditegakkan oleh MUI selaku pemberi rekomendasi," kata Harry ketika dijumpai di gedung Dewan, Kamis, 14 Maret 2013.

Ia menambahkan, selain MUI, memang terdapat tanggung jawab regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, MUI tetap harus bertanggung jawab selaku pemberi label halal pada produk GTIS, yang kemudian digunakan oleh perusahaan tersebut untuk menjerat para nasabahnya.

Harry meminta MUI segera melakukan tindakan tegas yang bisa dilakukan lembaga tersebut sesuai dengan kewenangannya. Menurut dia, MUI harus melakukan evaluasi internal terkait kebijakannya memberikan label halal tersebut. "Kenapa tidak diteliti? Apa bisa MUI sembarangan begitu?"

Pernyataan MUI yang meminta regulator--dalam hal ini BI--untuk mengatasi masalah GTIS dinilai seperti melempar tanggung jawab. Untuk urusan regulator, kata Harry, akan ditangani sesuai dengan kewenangan regulator tersebut.

Harry mengakui, dalam hal ini, fungsi Bank Indonesia sebagai pengawas dan otoritas moneter juga diperlukan. DPR, kata dia, akan membahas pertanggungjawaban BI maupun OJK segera setelah urusan pemilihan Deputi Gubernur BI rampung. "Apa nanti kami akan panggil atau bagaimana, itu nanti, kami perlu bahas dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Adiwarman M. Karim, menyatakan, saat ini majelis masih menelusuri jenis pelanggaran yang dilakukan oleh GTIS dan menyiapkan sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan.

Semula MUI hendak langsung mencabut label halal yang dikantongi oleh GTIS, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena pelanggaran bukan oleh korporasi, melainkan oleh satu oknum, yakni Michael Ong. "Sehingga kita tahan sanksi pencabutan label,” katanya kemarin



Sumber : Tempo https://m.tempo.co/read/news/2014/03/18/090563399/tergiur-label-mui-nasabah-tertipu-investasi-emas

Tuesday, December 27, 2016

Sidang Perkara Ahok dilanjutkan Tahun Depan Setelah Nota Keberatan di Tolak

Nasaret - Majelis hakim menolak eksepsi atau Nota Keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok. Hal itu merupakan keputusan sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (27/12/2016) di PN Jakut. Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso mengatakan dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok.

“Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” sebutnya.

Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara Ahok serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan. Sebelumnya, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok, namun mereka menganggap segala hal yang dilakukan Ahok untuk membantu umat muslim merupakan kewajiban semua pemimpin terhadap warganya.

Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

Monday, December 26, 2016

Mahasiswa Katolik Melaporkan Habib Rizieg Ke Polda Metro Jaya Yang Telah Menistakan Agama

Nazaret - Mungkin sudah saatnya apa yang selama ini pemeluk Agama yang lain merasa sudah berusaha bersabar, akan tetapi memang akhir - akhir ini masalah intolerans begitu kuat menghinggapki negara NKRI, bagaimana tidak Kata KAfir dan lain lain sepertinya selalu ditujukan pada Agama tertentu, yang seharusnya kita semua bisa saling Menghormati karena NKRI bukan Negara Berdasarkan Fatwa MUI dan Bukan berdasarkan Hukum Syariat..

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin siang, 26 Desember 2016, mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Kedatangan perhimpunan mahasiswa ini untuk melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait ucapannya yang dianggap telah menistakan salah satu agama.

Berdasarkan pantauan, perwakilan PMKRI tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 12.40 WIB. Setelah tiba, mereka langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Dalam aduannya, Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan jika Habib Rizieq telah melakukan pernyataan yang telah melukai umat Kristiani.

"Kita melihat video di Twitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo.

Saat ini, para mahasiswa tersebut masih berada di dalam ruangan SPK Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Habib Rizieq oleh PMKRI dilaporkan dengan pasal sama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama

Sunday, December 25, 2016

Sebaiknya Mentri Agama Memfasilitasi Guru Besar STT Jakarta Ajak MUI Diskusi Soal Sebutan Kafir

Nazaret - Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Jan Sihar Aritonang, mengimbau Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di Indonesia. Sebaliknya, ia mengharapkan MUI menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan.

Harapan itu ia sampaikan sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, yang dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini, menurut dia, dapat membawa tafsiran bahwa yang disebut kafir dalam fatwa itu adalah umat Kristen.

Melalui sebuah surat yang ia kirimkan kepada Komisi Fatwa MUI, (dan ia tembuskan kepada Persekutuan  Gereja-gereja  di  Indonesia  (PGI), Pemimpin  dan  dosen  STT Jakarta serta  sejumlah  rekannya) Jan Aritonang mengatakan bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlu Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Selanjutnya, Jan Aritonang mengatakan bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

"Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir," kata Jan Aritonang, dalam butir ketujuh dari sembilan butir isi suratnya.

Selengkapnya, berikut ini isi surat Jan Aritonang.

Yang  terhormat: Komisi  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)
Jalan  Proklamasi  51,
Jakarta  Pusat  10320

Salam  sejahtera  dan  dengan  hormat,

Sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, perkenankanlah  saya  menyampaikan  beberapa  catatan  dan  pertanyaan  berikut:

1. Di dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen (=Nasrani). Namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat  dipahami  bahwa  yang  dimaksud  dengan  istilah  itu  adalah  umat  Kristen.

2. Di dalam fatwa tersebut tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan,  ritual  ibadah,  maupun  tradisi  dari  agama  tertentu.”

3. Kendati tidak disebut secara rinci, namun dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi  bertanduk  rusa,  kereta  salju,  lilin,  dsb.

4. Sampai sekarang gereja Kristen (yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi) belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu. Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Barat (Eropa dan Amerika), yang kemudian disebar ke seluruh  penjuru  dunia,  termasuk  Indonesia.

5. Produksi, penyebaran, dan perdagangan benda-benda itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan iman Kristen, termasuk iman kepada Yesus Kristus, yang diimani umat Kristen sebagai Tuhan Allah yang menjelma menjadi manusia, serta sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia. Penyebaran, produksi, dan perdagangan benda-benda itu lebih dimotivasi oleh hasrat untuk mendapat keuntungan material; itulah sebabnya orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas itu berasal dari berbagai penganut agama. Bahkan boleh jadi orang yang tak beragama pun ikut memproduksi dan memperdagangkannya. Karena itu saya tidak mempersoalkan atau berkeberatan kalau Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa menggunakan, memproduksi, menyebarkan, dan memperdagangkan  benda-benda  atau  atribut-itu  adalah  haram.

6. Di dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (Mengingat dan Memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad/Rasulullah SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir. Perkenankan saya bertanya: apa/siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Bila  inilah  pengertiannya  maka  lebih  dari  5  milyar  penduduk  dunia  adalah  kafir.

7. Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir.

8. Karena itu, bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlulah Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

9. Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai  Tuhan  dan  Juruselamat  dunia,  dalam  suasana  tenteram  dan  sejahtera.

Salam  hormat  teriring  doa,

Pdt.  Prof.  Jan  S.  Aritonang,  Ph.D. Guru  Besar  Sekolah  Tinggi  Teologi  Jakarta