Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Thursday, April 16, 2015

Ini dia Twitter Tata Chubby Yang Diubunuh

Pembunuh Terlacak dari Sinyal Ponsel Deudeuh yang Dicuri

 Keberadaan MRS tersangka pembunuhan Deudeuh Alfisahrin diketahui polisi dari telepon seluler yang dicurinya. Ponsel itu milik Deudeuh yang dibawa kabur pelaku setelah wanita 26 tahun itu tewas.

Tata Chubby


Tersangka ditangkap polisi dini hari tadi di daerah Bogor Jawa Barat. Posisi MRS terdeteksi dari penelusuran sinyal ponsel Deudeuh oleh petugas. "Dari hasil cek posisi, ponsel milik korban di ketahui ada di wilayah Bojong Gede, Bogor, sehingga petugas bergegas melakukan pengejaran di Jalan Batu Tapak I RT 001/RW 011," demikian dikutip dari keterangan pers Polda Metro Jaya.

Sinyal ponsel tersebut diketahui dari sebuah kamar kos. Petugas segera meringsek masuk dan menangkap MRS di dalam kamar tersebut.

MRS dalam pengakuannnya kepada polisi mengaku membunuh Tata karena sakit hati. Deudeuh mengejeknya karena punya bau badan saat keduanya berhubungan intim. Deudeuh yang kerap dipanggil Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.

Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya. Barang tersebut yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, dan satu buah kalung, termasuk komputer Macbook.

Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

MRS pembunuh Deudeuh Allfisahrin alias Tata alias Mpie tampaknya bakal lepas dari hukuman mati. Sebab meski pembunuhan yang dilakukannya tergolong sadis, tetapi sampai saat ini polisi menilai pembunuhan yang dilakukannya itu bukanlah pembunuhan terencana.

Saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/4), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar menyatakan, MRS hanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penghilangan nyawa.  “Dia kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP. Hukuman maksimalnya 15 tahun,” katanya.

Pasal 365 KUHP masuk dalam bab pencurian. Polisi akan menerapkan Pasal 365 ayat (3) yang berbunyi: jika perbuatan (pencurian) mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pasal 338 KUHP masuk dalam bab penghilangan nyawa. Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Pembunuh Tak Tuntas Berhubungan Badan

Menurut penuturan kepolisian sebelum melakukan pembunuhan terhadap perempuan 26 tahun ini, MRS sempat melakukan hubungan badan dengan sang korban. Hanya saja, hubungan badan itu tidak sampai tuntas. “ Tersangka berhubungan badan, belum selesai,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar saat konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.

Adanya hubungan badan antara tersangka dan perempuan pemilik akun @Tataa_chubby di Twitter ini menjadi penyebab pembunuhan itu. Saat berhubungan badan itu, korban menyebut badan tersangka bau yang lantas memicu ketersinggungan RS hingga kemudian membunuhnya.

Hubungan badan ini seperti membenarkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim DVI. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, Tim DVI mengambil barang-barang yang diperkirakan terdapat air liur dan sperma. Dalam olah TKP polisi membawa alat kontrasepsi, kaos kaki, kabel, bed cover dan buku catatan.

Kapolsek Tebet, Komisaris Polisi I Ketut Sudarma sebelumnya menyatakan alat kontrasepsi ini ditemukan dengan kondisi bekas pakai namun tidak rusak. Saat ditemukan ada sperma di dalamnya. Polisi kini tengah mencocokkan apakah sperma yang ditemukan itu adalah sperma RS. Saat olah tempat kejadian perkara itu polisi juga berhasil memukan sidik jadi. Sama halnya seperti sperma, polisi juga tengah memastikan apakah sidik jari itu juga milik MRS

Tata Chubby begitu dia biasa dipanggil, ujar polisi berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Twitter pada Maret 2015. Dalam percakapan lewat medsos itu, keduanya membahas soal profesi Tata dan janji untuk bertemu secara langsung. Sebelum pertemuan pada hari Tata dibunuh, keduanya juga pernah bertemu namun tak ada persoalan.

"Pertemuan berlanjut hari itu, ada komunikasi. Sehabis tersangka melakukan aktivitas mengajar di daerah Tanah Abang, langsung menuju kos korban dan melakukan hubungan sebelum akhirnya dibunuh," katanya.


Seperti diberitakan, Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.

Pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata hingga kini terus menjalani pemeriksaan dengan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ditemui di ruang Sub-Direktorat Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya, pelaku berinisial MRS mengatakan dia ditangkap dini hari saat sedang tidur.

MRS bercerita, saat anggota kepolisian tiba di rumah dia sedang beristirahat dengan istrinya di kamar. Dia pun mengaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.

"Saya ditangkap di Bogor saat sedang tidur bersama istri saya. Ada enam orang anggota (polisi) yang datang," kata MRS, Rabu malam (15/4)

"Istri saya suruh tidur lagi, saya lihat juga anggota yang menenangkan," ujarnya.

MRS mengaku, sudah merasa dirinya pasti akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Karena itu, dia pun tidak melarikan diri ke wilayah yang cukup jauh. Pria yang mengaku berasal dari Tegal itu mengatakan tak menjual barang-barang milik Deudeuh yang diambilnya karena dia yakin akan ditangkap.

Meski begitu, MRS juga sempat kebingungan dengan barang-barang yang diambilnya tersebut. Keberadaan barang-barang tersebut pun kian membuat dirinya selalu dibayang-bayangi perbuatannya kepada Deudeuh.

"Saya sudah yakin akan ditangkap, tapi karena takut ditangkap maka saya tidak menjual barang-barang yang diambil. Saya simpan di rumah," ujarnya.

"Saya tidak bisa tidur, saya bingung barang curian mau diapakan," kata MRS.
Atas kejadian itu, penyidik menjerat MRS dengan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

INI LINK TWITTER TATA CHUBBY ===>> clik Here<<==

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You