Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Wednesday, December 16, 2015

Aneh Dan Ajaib Anggota MKD Golkar Baru Tahu Novanto Pernah Dapat Sanksi Ringan

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Adies Kadir mengaku baru tahu bahwa Ketua DPR Setya Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan.

Sanksi berupa teguran lisan itu diberikan MKD dalam perkara kehadiran Novanto di kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu.

"Saya baru tahu ini. Soalnya setahu saya belum pernah diumumkan di rapat paripurna," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Politisi Partai Golkar ini mengaku akan mengecek kebenaran sanksi ringan itu terlebih dahulu.

Setelah terbukti benar, baru lah dia bisa menjadikan sanksi tersebut sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan terhadap Novanto, dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Teguran lisan ya? Diomongkan doang? Kalau ada putusan kan berarti harus ada keputusannya," tutur Adies.

"Kalau cuma didatengin diomongin begitu itu bukan putusan. Makanya kita harus lihat dulu itu putusannya apa. Saya belum lihat," ucap dia.

Sikap Adies Kadir ini berbeda dari sejumlah pimpinan dan anggota MKD seperti Junimart Girsang, Akbar Faizal, dan Supratman Andi Agtas.

Mereka sebelumnya mengaku akan mempertimbangkan putusan kasus Trump dalam memutus kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Karena sudah diputus melanggar sanksi ringan dalam kasus Trump, mereka beranggapan Novanto tak bisa lagi divonis dengan sanksi yang sama.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, tepatnya pada Bab IV Pasal 19 ayat (3) huruf b.

Dalam aturan itu disebutkan, kriteria pelanggaran sedang adalah mengulangi perbuata yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.

MKD akan membacakan putusan kasus Novanto pada sidang Hari ini Rabu (16/12/2015)

Dalam kasus ini, Novanto diduga dibantu pengusaha minyak Riza Chalid saat meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dengan mencatut nama Presiden Jokowi-JK.

Rekaman pertemuan 8 Juni 2015 yang diambil oleh Maroef itu sudah dijadikan alat bukti dan dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You