Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Tuesday, December 22, 2015

Kronologi Pencabutan SK Golkar dan PPP

Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan mencabut SK kepengurusan Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah seluruh tahapan Pilkada serentak selesai.

"Ya memang seperti itu agar pikirannya atau pemahamannya selesai Pilkada supaya tetap tanda tangan itu jalan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

JK mengatakan, jika Menkum mencabut SK dua kepengurusan parpol saat ini, maka dikhawatirkan akan ada keributan terkait sah atau tidaknya surat penunjukan pasangan calon kepala daerah yang diusung Golkar.

"Kan itu nanti belakangan hari ada dianggap tidak sah lagi (kalau SK dicabut)," sambungnya.

Menkum Yasonna sebelumnya menyatakan akan mencabut SK Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah pelaksaan Pilkada serentak dilakukan.

Namun, kini Yasonna mengatakan pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung.

Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut.

Inilah Kronologinya

Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz telah mengajukan permohonan SK kepengurusan DPP partai masing-masing ke Kemenkum HAM. Menkum HAM Yasonna Laoly berjanji menerbitkan SK untuk kedua partai setelah Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

"Ya habis pilkada lah, biar jangan ada komplikasi," kata Yasonna saat ditanya SK untuk kepengurusan Golkar dan PPP di kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Yasonna mengatakan SK akan diterbitkan setelah pilkada agar tak menimbulkan kerancuan soal kepengurusan yang berhak ikut pilkada. Yasonna juga tak ingin ada kegaduhan baru.

"Biar saja karena ini sudah berjalan baik sampai pilkada selesai," ujarnya.

Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz mengajukan SK kepengurusan DPP ke Kemenkum HAM menyusul kemenangan kedua kubu di MA. Ical mengalahkan kubu Agung Laksono dengan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Sedangkan Djan mengalahkan kubu Romahurmuziy dengan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan mencabut SK pengurus Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah pelaksanaan Pilkada. Kini, setelah 9 Desember terlewati, Yasonna mengaku masih menunggu seluruh tahapan Pilkada serentak selesai, baru mencabut kedua SK.

"Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar aja dulu," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Ia mengatakan ia memiliki batas waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK tersebut sesuai rekomendasi Mahkamah Agung. Ia berjanji sebelum batas waktu tersebut sudah mencabut SK kepengurusan Golkar Ancol dan PPP Surabaya yang disahkannnya dulu.

"Kalau kewenangan saya kan masih ada sampai pertengahan Januari. Tapi kan sebelum itu pastilah, so pasti dicabut," sambungnya.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sedangkan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

MA meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You