PRINCES INSURANCE WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Manfaat Asuransi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Sunday, December 4, 2016

Jokowi Tidak Takut Dengan SNIPER, Tetap Nonton Timnas di Stadium

Nazaret - Seorang President selalu menjadi incaran para Sniper gelap, lagi lagi Jokowi tidak pernah mencemaskannya, ditengah tengah padatnya Supporter Bola antara Indonesia VS Vietnam dengan semangat NKRI maka JOKOWI berbaur dengan Supporter.. Dan Langkah Jokowi Benar benar memberikan Rasa Panas sehingga membakar Para Pemain Sepak Bola dan Berujung Indonesia menang 2 : 1 Melawan Vietnam.

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat langsung kepada para pemain tim nasional Indonesia seusai menang 2-1 atas Vietnam pada semifinal pertama Piala AFF 2016, Sabtu (3/12/2016).

Pada laga di Stadion Pakansari itu, Indonesia menang berkat gol sundulan Hansamu Yama dan penalti Boaz Solossa. Satu-satunya gol Vietnam dibukukan Nguyen Van Quyet dari titik putih.

Presiden Jokowi menyaksikan langsung kemenangan Indonesia tersebut. Bahkan, pria kelahiran Solo itu tampak bangkit dari kursinya saat skuad Garuda mencetak gol.

Wajah semringah pun tampak dari Presiden Jokowi dengan hasil positif ini. Indonesia sempat kebobolan dan skor jadi imbang. Namun, Presiden Jokowi bisa kembali ceria setelah skuad Garuda mencetak gol kemenangan via penalti Boaz Solossa.



Selepas pertandingan ini, Presiden Jokowi turun dari tribune VVIP ke lapangan untuk memberikan ucapan selamat secara langsung. Bahkan, akun Twitter resmi Piala AFF 2016 mengunggah momen pertemuan pemain timnas Indonesia dengan Presiden.

"Ini awal yang sangat baik," kata Jokowi di akun Twitter pribadinya. Indonesia akan menghadapi Vietnam pada pertandingan kedua semifinal Piala AFF 2016 di Stadion My Dinh, Hanoi, pada Rabu (7/12/2016) malam

Friday, December 2, 2016

Ahmad Dhani dkk Dikenai Pasal Makar,Terancam Penjara Seumur Hidup

Nazaret - Mabes Polri menangkap 10 orang, termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani. Polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).


"Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup," sambung Rikwanto.

Kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenai pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya, yaitu JA dan RK, dikenai Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 107 KUHP berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.




Sumber https://news.detik.com/berita/3360800/dikenai-pasal-makar-ahmad-dhani-dkk-terancam-penjara-seumur-hidup?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=news&utm_campaign=cms+socmed

Baru Kali Ini President Jalan Kaki dari Istana ke Monas

Nazaret - Jokowi dan Jusuf Kall, Mentri Agama, Panglima TNI , Kapolri, Mentri Agama Serta Para Pejabat Negara menghadiri Salat Jumat di Monas Bersama para Peserta Aksi damai 212.. Ya Baru Kali ini seorang President Indonesia berjalan kaki dari Istana Negara ..

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terlihat keluar dari Istana untuk melaksanakan salat Jumat.
Keduanya dari informasi yang dihimpun akan melaksanakan salat Jumat bersama-sama dengan para peserta zikir dan doa bersama di Monas.
Dari pantauan Nazaret.xyz,

Presiden dan Wakil Presiden mengenakan pakaian putih, memakai payung berwarna biru, memakai peci hitam, berjalan menuju lapangan Monas untuk melaksanakan salat Jumat.
Tampak beberapa menteri ikut solat Jumat bersama di Monas. Antara lain Panglima TNI Gatot Nurmantyo,Menkopolhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddi , Menseskab Pramono Anung. dan beberapa menteri lainnya.

Jadi Seharusnya Kita Mulai Sadar diri, dan jangan sampai dibutakan oleh para Provokator Negara yang ingin memecah belah bangsa ini.. Sejak Indonesia merdeka dan sejak indonesia ada Demontrasi tuntutan rakyat maka baru di era jokowi yang mau berjalan kaki menemui para pendemo dari istana merdeka...

Strategi Politik Jokowi Memang Jitu dan semakin membuat lawan lawannya kebingungan mencari strategi untuk menjatuhkan Jokowi, Semoga Para Provokator Makar semakin tipis Ruang Geraknya.

3 Alasan Ahok Akan Bebas Secara Hukum Saat Disidang

Nazaret - Kejaksaan Agung akan mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21 pada hari ini, Rabu, 30 November 2016, dua hari menjelang demo "Aksi Bela Islam III" pada 2 Desember.

Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kami mencoba meminimalkan waktu dan mengoptimalkan kinerja karena banyak imbauan agar lebih cepat lebih baik diserahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum (Koran Tempo, 30 November 2016).

Entah mengapa kejaksaan harus buru-buru mengumumkan kasus ini. Lebih baik syarat-syaratnya diperkuat dahulu sehingga kasus ini benar-benar matang ketika hendak disidangkan.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mempertanyakan sikap kejaksaan yang terkesan terburu-buru. Ia bingung melihat sikap jaksa tersebut, apakah murni pertimbangan penegakan hukum atau ada tekanan politik di baliknya. "Saya puluhan tahun bekerja sebagai praktisi hukum, tapi baru pertama kali menghadapi kasus hukum sebegitu cepatnya," ujar dia.

Tapi, baiklah, bila memang perkara Ahok hendak diteruskan, maka dia akan dijerat dengan 2 pasal ini.

Pertama, Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun.

Kedua, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perlu dicatat, bahwa Revisi UU ITE mulai diberlakukan per Senin, 28 November lalu. Dalam revisi itu, ancaman pidananya berubah menjadi paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tapi, perubahan ini tidak berlaku surut sehingga akan  berlaku untuk kasus Ahok.

Melihat pasal-pasal yang akan dipakai, tampaknya masih lemah untuk menjerat Ahok.

1. Pasal untuk Penyebar

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebetulnya ditujukan kepada orang yang penyebar kebencian melalui berbagai medium di Internet, misalnya Facebook atau Twitter. Ini terlihat dari subyek dalam kalimat pada pasal adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi...".

Dalam kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Ahok bukanlah penyebar video tersebut. Yang meyebarkan adalah Buni Yani. Itu sebabnya Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun masih bisa diperdebatkan apakah Buni Yani pas dijerat dengan pasal yang sama.

2. Pidato Ahok bukan di Dunia Cyber

Kalau yang dimaksud jaksa adalah pidato Ahok dianggap menyebar kebencian, maka tidak bisa memakai pasal tersebut. Ahok berpidato secara fisik di hadapan orang banyak, bukan dengan live streaming atau menuliskan pidatonya di media sosial atau media apa pun di Internet, sebagaimana dimaksud pasal dalam UU ITE ini.

3. Pasal Penghinaan Agama Tak Bisa Dipakai

Saya sudah menulis panjang tentang masalah pada Pasal 156a KUHP ini Saya coba ringkaskan bahwa dalam kasus Ahok, pasal ini tidak bisa digunakan karena pasal itu menunjuk pada perbuatan orang di muka umum yang mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Artinya kalau kita lihat bahwa pasal 156a itu bahwa perbuatan itu dimaksudkan supaya orang tidak menganut agama apa pun atau tidak menganut suatu aliran apa pun, agama apa pun yang resmi di Indonesia," kata Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, kepada BBC. "Jadi kalau ini seandainya ditarik kepada kasus Ahok saya pikir tidak bisa digunakan pasal ini. Tidak kena dia...karena Ahok tidak ada maksud untuk orang itu berpindah agama," tambahnya

Indriyanto Seno Adji, guru besar dari Universitas Krisnadwipayana, termasuk salah satu saksi ahli yang diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk kasus penistaan agama Ahok. Dia termasuk satu dari empat ahli yang berpendapat pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu bukan penistaan agama. "Dalam kasus ini, bagi saya unsur penistaan belum ada," kata Indriyanto kepada Majalah Tempo edisi 21 November 2016. "Kasus ini dimensi politiknya kuat," kata dia.

Kita khawatir bila penegak hukum akhirnya mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan politik yang kental, bukan pertimbangan hukum yang rasional dan independen, maka kewibawaan hukum Indonesia telah digerogoti. Orang nantinya sangat mudah dihukum dengan pasal-pasal yang dipaksakan. Hari Ahok, besok entah siapa lagi.

Update tanggal 30 November 2016 pukul 16.42 WIB

Saat pengumuman tadi siang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatannya hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP," ujar Rahman. "Kalaupun menggunakan UU ITE, tentu harus dilihat, apakah ada di berkas itu."

Melihat perkembangan ini, maka analisa mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE di atas dengan sendirinya gugur dan mohon diabaikan.

Sumber Tempo.https://indonesiana.tempo.co/read/101742/2016/11/30/iwank.1.2/ahok-akan-disidang-ini-3-alasan-dia-akan-lolos

Thursday, December 1, 2016

Bawaslu Menemukan Dugaan Politik Uang Pada Pasangan Agus-Sylvi

Nasaret - Program Rp 1 M per RW ala Agus-Sylvi dinilai Bawaslu politik uang, Bawaslu DKI Jakarta merilis temuan pelanggaran selama masa kampanye. Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian Bawaslu terkait dugaan adanya politik uang yang mungkin dilakukan cagub-cawagub DKI Jakarta.

Dugaan politik uang ditemukan pada pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Politik uang yang dimaksud terkait janji Rp 1 miliar yang diberikan pada tiap RW dalam satu tahun. Hal ini diucapkan saat Agus melakukan blusukan di wilayah Jakarta Utara.


Bawaslu menilai ucapan terindikasi politik uang karena program tersebut tidak tercatat dalam visi-misinya.

"Yang baru, dugaan politik uang dilakukan Agus-Slyvi yang menjanjikan program Rp 1 miliar saat kampanye di Jakarta Utara. Tapi tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilunya. Apa yang disampaikan pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi misi," kata Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

Meskipun tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu melihat adanya dugaan melanggar administrasinya.

"Kita (Bawaslu) duga ada dugaan pelanggaran administrasinya. Maka dugaan itu kita teruskan pada KPUD," ujarnya.

Dengan adanya dugaan politik uang tersebut, Bawaslu menyerahkan sanksinya kepada KPUD. "Sanksinya kita serahkan pada KPUD," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Agus Harimurti Yudhoyono mengaku akan mengalokasikan anggaran per tahun untuk RT RW dengan jumlah cukup besar. Anggaran itu diberikan perhatian dan memberdayakan komunitas.

"Saya dan mpok Sylvi akan mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan komunitas RT RW sebesar Rp 1 miliar per RW per tahun," ujar Agus saat pidato politik di GOR Jakarta Utara, Minggu (13/11).

Anak SBY Melanggar UU no 34 pasal 39 ?? Benarkah??

Nazaret - Ada satu lagi kenyataan yang menarik tentang keluarga SBY. Anaknya yang kini menjadi Calon Gubernur Jakarta, ternyata memiliki harta kekayaan sebesar 15,2 miliar rupiah dan 511,332 USD. Angka ini fantastis dan sangat menarik perhatian.

Kekayaan Agus saat menjadi Cagub ternyata jauh lebih besar dibanding kekayaan SBY saat maju sebagai Capres 2009 sebesar 6.8 miliar rupiah dan 246.389 USD. Bahkan setelah menjabat sampai 2014, kekayaan SBY hanya bertambah sedikit menjadi 9 miliar rupiah. Masih kalah jauh dari anaknya. Begitu juga dengan Ibas sang adik yang malang melintang di dunia politik DPR, harta kekayaannya hanya 11,3 miliar rupiah. Pun masih kalah oleh Agus.

Fakta ini kemudian menjadi sangat menarik untuk ditelaah dengan logika-logika sederhana. Pertanyaan yang akan jadi sangat sulit dijawab adalah dari mana harta kekayaan Agus? Jika berupa warisan, jelas tidak mungkin. Harta kekayaan SBY hanya naik sedikit dalam 5 tahun terakhir. Sementara kalau bisnis, pun seharusnya tidak mungkin. Sebab Agus merupakan anggota TNI berpangkat Mayor yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Dalam UU no 34 pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis. Jadi kalau harta kekayaan Agus dari bisnis, inipun hampir tidak mungkin. Kalau benar begitu berarti Agus melanggar UU tersebut.

Kalau mau dibilang dari hasil menabung selama jadi prajurit, pasti perlu bantuan Dimas Kanjeng untuk mencapai angka kekayaan 15,2 miliar, mengingat gaji Mayor dan yang di bawahnya hanya di bawah 5 juta rupiah perbulan. Mungkin tau bahwa orang-orang mulai curiga, Agus kemudian berkomentar:

“Saya dan istri saya satu paket, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari itu, dan ingat, Annisa istri saya itu adalah pekerja seni yang sudah bekerja jauh sebelum menikah dengan saya. Oleh karena itu, apa yang kami laporkan benar adanya,” ujar Agus.
Sekilas jawaban ini sedikit menjawab kecurigaan publik. Memang benar bahwa Annisa adalah artis. Tapi kalau mau diingat-ingat, sebenarnya tak terlalu terkenal. Apa ada yang ingat karya film, lagu atau iklan apa yang pernah dibintangi Annisa? Nyaris tak ada yang ingat sepertinya. Berbeda dengan Deddy Mizwar yang menjadi aktor utama, produser, sutradara film sampai bintang iklan bahkan sampai sekarang. Orang tak akan kaget jika mengetahui harta kekayaannya senilai 26 miliar rupiah. Tapi kalau Annisa? menurut informasi hanya fokus pada model.

Tapi setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Agus memiliki perusahaan PT Exquisite Indonesia sejak tahun 2010. Hampir semua media mainstream memberitakannya. Ini artinya selama menjadi prajurit Agus telah melanggar UU no 34 pasal 39 yang melarang prajurit aktif melakukan kegaitan politik prastis, menjadi anggota partai atau berbisnis. Saat saya cek apa sanksinya, tidak jelas. Mungkin jika ada pembaca seword yang pengacara bisa bantu telusuri ini. Namun dari penelusuran saya sendiri, saya lihat pada pasal 55 disebutkan: prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keperajuritan karena (g) menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif. Saya menyimpulkan jabatan ini bisa mengacu pada pasal 39.
Terlepas apakah ini adalah hukuman yang harus diterima Agus atau bukan, yang pasti UU no 34 pasal 39 sudah dilanggar sejak tahun 2010. Yang namanya pelanggaran pasti ada hukuman atau sanksinya. Dan sepertinya itu belum diterima oleh Agus sampai saat ini.

Kemudian, dengan nilai kekayaan yang jauh di atas ayahnya SBY dan kakaknya Ibas, nilai kekayaan Agus memang cukup ajaib. SBY yang jenderal dan presiden 10 tahun bisa kalah dengan seorang pensiunan Mayor yang menikahi artis kurang terlalu terkenal. Luar biasa, keluarga Cikeas ini memang menarik dan ajaib. Saking ajaibnya, tidak masuk akal lagi mana yang lebih kaya selama ini. Sebab kalau mau dilogikakan, seharusnya Ibas lebih kaya, mengingat dia menikahi anak ketum parpol dan menteri waktu itu dan aktif di politik. waktu untuk bisnis dan cari sampingan pasti jauh lebih besar dibanding Agus. Tapi kenapa malah Agus yang lebih kaya? Oh teganya teganya teganya.
Nah sekarang saya pikir penting bagi Agus maupun bapaknya untuk mengklarifikasi tentang harta kekayaan mereka. Apakah Agus memang memiliki perusahaan sejak 2010? Jika benar apakah ini diijinkan oleh SBY atau mungkin ada peraturan yang mengatur tentang itu, mengingat 2010 SBY masih jadi Presiden RI. Sebab kalau mengikut undang-undang no 34 pasal 39, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.

Terakhir, sesuatu yang sulit dibuktikan itu biasanya dekat dengan kelicikan. Misal anda punya gaji 5 juta sebulan dan istri anda kerja swasta dengan pendapatan sekitar puluhan juta perbulannya. Itu akan sangat tidak masuk akal kalau kemudian anda dan istri memiliki kekayaan puluhan miliar hanya dalam kurun waktu sepuluhan tahun.

Ahok Langsung Berkampanye Usai Pelimpahan Bukti Perkara

Nazaret - Usai mengikuti pelimpahan barang bukti terkait perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ke aktivitas kampanye. Ahok langsung mengikuti agenda kampanye yang sudah terjadwal setelah mengikuti proses pelimpahan tahap dua perkara di Kejaksaan Agung.

"Ya kembali lagi mengikuti agenda kampanye hari ini untuk menemui masyarakat yang sudah menunggu di Lembang," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai menemani kliennya di Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).



Ahok keluar dari Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.13 WIB, Kamis (1/12/2016). Dalam pelimpahan tahap kedua ini, ikut pula Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo.

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan tim penuntut akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Ahok. Jaksa sudah menerima berkas perkara setebal 826 halaman yang berisikan meteri penyidikan. Ada 30 orang saksi dan 11 ahli dalam berkas tersebut

"Dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif, yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Karena dakwaan disusun secara alternatif, kita belum tahu mana yang terbukti apa Pasal 156 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukuman 5 tahun," terang M Rum.

Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap ke persidangan ini. Ada beberapa alasan tidak dilakukannya penahanan di antaranya, Ahok sudah dicegah keluar negeri oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan. (alasan) yang ketiga pendapat tim peneliti menyatkaan bahwa tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Alasan lain Ahok tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Selain itu dakwaan juga disusun secara alternatif

Sumber News Detik Com

Wednesday, July 6, 2016

Bom Bunuh diri Dikota Solo Disaat Menyambut Hari Raya Idhul Fitri

Princes - Seorang pelaku bom bunuh diri tewas setelah meledakkan diri di halaman kantor Mapolresta Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 07.35 Waktu Indonesia Barat, Selasa (05/07) demikian juru bicara Mabes Polri.

Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku bom bunuh diri tewas di tempat akibat ledakan bom dan seorang petugas polisi terluka ringan.



Sempat disapa oleh petugas polisi di pintu masuk, tetapi pelaku memaksa masuk ke halaman Polres dengan alasan ingin ke kantin dan kemudian meledakkan diri, kata pejabat penerangan Mabes Polri
"Yang bersangkutan diketahui menggunakan sepeda motor dan meledakkan diri," kata Irjen Boy Rafli Amar kepada Metro TV, Selasa (05/07) pagi.

"Kita sekarang sedang mengadakan olah TKP,"
Sampai pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian masih melakukan penjagaan ketat di lokasi ledakan


Kapolri ungkap jati diri pelaku bom bunuh diri Solo

Kepolisian Indonesia telah mengungkap jati diri terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Jateng, yang disebut pernah lolos dari operasi pengejaran kepolisian.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam jumpa pers di Solo, Selasa (05/07), mengatakan terduga pelaku bom bunuh diri bernama Nur Rohman, 31 tahun.
Menurut Badrodin, Nur Rohman lolos dari operasi penangkapan kepolisian sekitar enam bulan lalu.
"Dia ini termasuk yang pernah belajar bikin bom," ungkap Badrodin dalam jumpa pers.
Polisi selidiki kemungkinan keterkaitan 'bom Solo' dengan ISIS
Presiden perintahkan polisi ungkap jaringan bom bunuh diri Solo

Ledakan bom bunuh diri di Mapolres Solo

Nurohman, menurut Kapolri, adalah anggota kelompok Arif Hidayatullah alias Abu Mush'ab yang disebut satu jaringan dengan sosok Bahrun Naim, yang kini diklaim berada di Suriah.
Temuan polisi menyimpulkan Bahrun Naim adalah otak pelaku penyerangan ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Januari lalu.

Abu Mush'ab sendiri telah ditangkap di Surabaya bersama dua terduga teroris awal Juni lalu.
Terkait ISIS
Ditanya apakah dengan demikian, serangan bom bunuh diri di Mapolresta Solo terkait dengan kelompok militan Negara Islam atau ISIS, Kapolri tidak membantahnya.
"Ini terkait dengan seruan pemimpin ISIS untuk melakukan amaliyah di bulan ramadan," katanya.

Sejauh ini belum ada pihak atau kelompok yang mengaku bertanggungjawab terhadap aksi bom bunuh diri di Solo yang menewaskan pelaku dan melukasi seorang anggota polisi.
Dalam jumpa pers bersama Kapolri, Kepala Badan nasional penanggulangan teroris, BNPT, Tito Karnavian menegaskan bahwa Abu Mush'ab adalah anggota jaringan Bahrun Naim.
"Garis komandonya ke sana,"