Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Thursday, December 1, 2016

Ahok Langsung Berkampanye Usai Pelimpahan Bukti Perkara

Nazaret - Usai mengikuti pelimpahan barang bukti terkait perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ke aktivitas kampanye. Ahok langsung mengikuti agenda kampanye yang sudah terjadwal setelah mengikuti proses pelimpahan tahap dua perkara di Kejaksaan Agung.

"Ya kembali lagi mengikuti agenda kampanye hari ini untuk menemui masyarakat yang sudah menunggu di Lembang," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai menemani kliennya di Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).



Ahok keluar dari Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.13 WIB, Kamis (1/12/2016). Dalam pelimpahan tahap kedua ini, ikut pula Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo.

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan tim penuntut akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Ahok. Jaksa sudah menerima berkas perkara setebal 826 halaman yang berisikan meteri penyidikan. Ada 30 orang saksi dan 11 ahli dalam berkas tersebut

"Dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif, yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Karena dakwaan disusun secara alternatif, kita belum tahu mana yang terbukti apa Pasal 156 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukuman 5 tahun," terang M Rum.

Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap ke persidangan ini. Ada beberapa alasan tidak dilakukannya penahanan di antaranya, Ahok sudah dicegah keluar negeri oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan. (alasan) yang ketiga pendapat tim peneliti menyatkaan bahwa tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Alasan lain Ahok tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Selain itu dakwaan juga disusun secara alternatif

Sumber News Detik Com

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You