PRINCES INSURANCE WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Manfaat Asuransi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Saturday, December 12, 2015

Layak Tidak Artiis Nikita Mirzani di Sebut Korban ??

Aparat Subdirektorat Judi dan Asusila (Subdit Judisila) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 2 muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi. Para 'pekerja' mereka adalah artis kenamaan dengan tarif puluhan juta rupiah.

Polisi menyebut 2 artis yang ditangkap NM dan‎ PR adalah korban dari kejahatan perdagangan orang (human trafficking).

"Mereka korban dari 2 tersangka yang mengeksploitasi korbannya," kata Kepala Subdit Judisila, Komisaris‎ Umar Surya Fana, kepada Princes.in, Jumat (11/12/).

Menurut dia, muncikari yang saat ini ditahan di Bareskrim O dan F dipastikan terjerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau UU Nomor 21 Tahun 2007.

Pasal 2 ayat 1 dalam UU tersebut berbunyi‎, "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau pengiriman seseorang dengan penggunaan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."


Sementara Pasal 2 ayat 2 UU TPPO mengatur, "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku pidana dipidana dengan pidana yang sama ‎sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Hal tersebutlah yang menyebabkan artis NM dan PR dianggap sebagai korban.

"Tersangka O dan F mengambil keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut. Jadi secara unsur perdagangan orang sudah terpenuhi," kata mantan Wakapolres Jakarta Pusat ini.

Sementara artis seksi NM dan PR yang diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan HI, Jakarta Pusat, masih diperiksa.

Pengungkapan berlangsung, Kamis (10/12/) malam. Penyidik melakukan penyamaran sebagai pengguna dari jasa esek-esek yang ditawarkan‎ O dan F. Penyelidikan sendiri berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Robby Abas.

"O dan F ditangkap di tempat sama saat melakukan control delivery," kata Umar. Lalu, berapa keuntungan perbuatan eksploitasi yang tersangka ambil dari setiap korbannya, Umar masih mengunci rapat

Monday, December 7, 2015

Sangat Marah Jokowi Namanya Dicatut

Presiden Joko Widodo bereaksi keras menyaksikan kisruh sidang kasus 'Papa Minta Saham' di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga dicatut Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Jokowi menyebut proses yang berjalan di MKD harus diamati. Apa pun yang terjadi, lembaga negara, apalagi lembaga kepresidenan sama sekali tidak boleh dipermainkan.

Tangan yang diacung-acungkannya terlihat sampai bergetar seolah sedang menahan amarah.


"Saya enggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden sarap, presiden koppig (keras kepala), engak apa-apa. Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut meminta saham 11 persen, itu yang enggak bisa! Ini masalah kepatutan dan kepantasan, masalah etika, moralitas. Itu masalah wibawa negara," Jokowi dengan amarah tertahan di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin

Jokowi tak biasanya bertutur kata keras. Tapi, hari ini, ia tampak tak bisa menahan emosi. Matanya memerah dan berbicara sambil menunjuk-nunjuk. Jokowi menganggap masalah pencatutan itu melanggar kepantasan, kepatutan dan moralitas.

Novanto diyakini mencatut nama Jokowi-JK pascapemutaran rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT FI Maoref Sjamsoeddin. Hari ini, Novanto menjalani sidang perdana di MKD.

Presiden Joko Widodo ternyata membaca transkrip lengkap pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin soal Papa Minta Saham hari ini Senin (7/12).

"Selama ini presiden menurut saya selalu berusaha menjaga dan percaya proses di MKD. Tapi ketika membaca naskah transkip memang presiden marah betul," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki di kompleks Istana Negara.

Selama ini, Jokowi bersikap santai karena hanya mendengar dan membaca selentingan-selentingan mengenai pencatutan nama yang dilakukan Novanto.

"Tadi siang presiden udah marah. Tapi kayaknya dari siang nahan-nahan diri. Saya tahu karena tadi siang menghadap beliau. Tadi siang sudah mengekspresikan kemarahannya ke saya,"  imbuh Teten.

Dia mengakui, Jokowi kesal karena namanya dicatut dalam permintaan saham Freeport. "Beliau sampai geleng-geleng baca transkripnya,” tegas Teten.

Penyebab Persekongkolan Setya Novanto Menurut JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla kian ‘geram’ atas pencatutan namanya dan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia. Ini terjadi setelah Rabu malam transkrip percakapan antara Novanto, seorang pengusaha minyak Reza Chalid dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin diputar di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pemutaran rekaman itu rupanya menjadi perhatian Presiden dan Wakil Presiden. Rabu malam kemarin Jokowi dan JK bahkan menggelar acara ‘nonton bareng’ siaran televisi yang menayangkan sidang MKD yang juga memutar  rekaman percakapan antara Novanto, Reza Chalid dengan Maroef. Bahkan JK sempat membuat catatan kecil dalam secarik kertas.

Setelah mendengarkan rekaman itu Jokowi dan JK sepakat membersihkan praktik pemburu rente. “Tentulah Bapak Presiden dan saya setelah kemarin dengarkan semua itu, kami bertekad bersihkan apa pun yang terjadi kemarin (sidang MKD),” kata JK saat membuka acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung MPR/DPR, Senayan

Menurut JK persekongkolan yang terungkap dalam rekaman percakapan antara Novanto, Reza yang melobi Presdir PT Freeport merupakan skandal terbesar sepanjang sejarah Indonesia. “Kalau kita bayangkan, semalam kita diperlihatkan keserakahan,” kata JK yang berulang kali mengecam kasus itu.

Orang yang disebut berada dalam rekaman itu yakni Novanto dan Reza Chalid bukan orang miskin. Mereka bisa makan lebih dari 4 kali sehari. Tapi karena keserakahan, maka persekongkolan itu terjadi. “Orang yang disebut dalam rekaman tersebut bukan orang miskin, bisa makan empat kali sehari. Tapi karena keserakahan, maka itu terjadi,” kata JK.

Sunday, December 6, 2015

Kasus Rekaman Freepot Bukanlah Permainan Politik Bantah Kejagung

Kejaksaan Agung membantah tengah bermain politik dalam mengusut kasus dugaan rekaman pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.



"Kami penegak hukum, kami akan lakukan secara objektif, proporsional, dan profesional," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa rekaman suara kasus PT Freeport Indonesia bukan penyadapan, namun tetap bisa dijadikan alat bukti untuk mengusutnya.

"Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu, kan semuanya sudah dijelaskan di MKD," kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, pidana itu mencari kebenaran materiil karena yang penting adalah substansinya benar atau tidak.

Dia mengatakan, penyadapan itu diatur oleh ketentuan seperti kejaksaan harus meminta izin dari pengadilan dan berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap saat bisa melakukan penyadapan.

Ia mengatakan bahwa Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, tidak memiliki kompetensi untuk menentukan soal keabsahan rekaman seperti saat proses meminta keterangan di MKD.

"Adanya dugaan nanti kami yang akan menentukannya, kalau kami ke arah masalah kriminalitas atau tidak," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung akan meminta bantuan ahli informatika dan telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek keaslian rekaman perbincangan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Tuesday, April 21, 2015

Warisan Pemerintahan SBY


Fakta 1: Sebelum SBY bertugas sebagai Presiden Republik Indonesia, harga BBM bersubsidi (Premium) hanya Rp. 1,800 per liter, di akhir masa jabatannya, harga BBM bersubsidi (Premium) mencapai Rp. 6,000 per liter.

Fakta 2: Sebelum SBY bertugas sebagai Presiden Republik Indonesia, harga beras premium hanya Rp. 3,000 per kg, di akhir masa jabatannya, harga beras premium mencapai Rp. 10,000 per kg.

Fakta 3: Sebelum SBY bertugas sebagai Presiden Republik Indonesia, harga daging sapi hanya Rp. 38,000 per kg, di akhir masa jabatannya, harga daging sapi mencapai Rp. 95,000 per kg.

Fakta 4: Sebelum SBY bertugas sebagai Presiden Republik Indonesia, 1 US Dollar terhitung Rp. 8,700, di akhir masa jabatannya, 1 US Dollar terhitung Rp. 12,200.

Fakta 5: Sebelum SBY bertugas sebagai Presiden Republik Indonesia. hutang Republik Indonesia sebesar Rp. 1,232 triliun, di akhir masa jabatannya hutang Republik Indonesia mencapai Rp. 3,754 triliun.

5 fakta tersebut berdasarkan data yang valid melalui berbagai sumber terpercaya, bukan dari media massa saja tetapi juga melalui data yang tercantum di berbagai lembaga pemerintah. Maksud dari artikel tersebut ditujukan untuk menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintahan Jokowi.


Thursday, April 16, 2015

Ini dia Twitter Tata Chubby Yang Diubunuh

Pembunuh Terlacak dari Sinyal Ponsel Deudeuh yang Dicuri

 Keberadaan MRS tersangka pembunuhan Deudeuh Alfisahrin diketahui polisi dari telepon seluler yang dicurinya. Ponsel itu milik Deudeuh yang dibawa kabur pelaku setelah wanita 26 tahun itu tewas.

Tata Chubby


Tersangka ditangkap polisi dini hari tadi di daerah Bogor Jawa Barat. Posisi MRS terdeteksi dari penelusuran sinyal ponsel Deudeuh oleh petugas. "Dari hasil cek posisi, ponsel milik korban di ketahui ada di wilayah Bojong Gede, Bogor, sehingga petugas bergegas melakukan pengejaran di Jalan Batu Tapak I RT 001/RW 011," demikian dikutip dari keterangan pers Polda Metro Jaya.

Sinyal ponsel tersebut diketahui dari sebuah kamar kos. Petugas segera meringsek masuk dan menangkap MRS di dalam kamar tersebut.

MRS dalam pengakuannnya kepada polisi mengaku membunuh Tata karena sakit hati. Deudeuh mengejeknya karena punya bau badan saat keduanya berhubungan intim. Deudeuh yang kerap dipanggil Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.

Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya. Barang tersebut yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, dan satu buah kalung, termasuk komputer Macbook.

Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

MRS pembunuh Deudeuh Allfisahrin alias Tata alias Mpie tampaknya bakal lepas dari hukuman mati. Sebab meski pembunuhan yang dilakukannya tergolong sadis, tetapi sampai saat ini polisi menilai pembunuhan yang dilakukannya itu bukanlah pembunuhan terencana.

Saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/4), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar menyatakan, MRS hanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penghilangan nyawa.  “Dia kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP. Hukuman maksimalnya 15 tahun,” katanya.

Pasal 365 KUHP masuk dalam bab pencurian. Polisi akan menerapkan Pasal 365 ayat (3) yang berbunyi: jika perbuatan (pencurian) mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pasal 338 KUHP masuk dalam bab penghilangan nyawa. Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Pembunuh Tak Tuntas Berhubungan Badan

Menurut penuturan kepolisian sebelum melakukan pembunuhan terhadap perempuan 26 tahun ini, MRS sempat melakukan hubungan badan dengan sang korban. Hanya saja, hubungan badan itu tidak sampai tuntas. “ Tersangka berhubungan badan, belum selesai,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar saat konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.

Adanya hubungan badan antara tersangka dan perempuan pemilik akun @Tataa_chubby di Twitter ini menjadi penyebab pembunuhan itu. Saat berhubungan badan itu, korban menyebut badan tersangka bau yang lantas memicu ketersinggungan RS hingga kemudian membunuhnya.

Hubungan badan ini seperti membenarkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim DVI. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, Tim DVI mengambil barang-barang yang diperkirakan terdapat air liur dan sperma. Dalam olah TKP polisi membawa alat kontrasepsi, kaos kaki, kabel, bed cover dan buku catatan.

Kapolsek Tebet, Komisaris Polisi I Ketut Sudarma sebelumnya menyatakan alat kontrasepsi ini ditemukan dengan kondisi bekas pakai namun tidak rusak. Saat ditemukan ada sperma di dalamnya. Polisi kini tengah mencocokkan apakah sperma yang ditemukan itu adalah sperma RS. Saat olah tempat kejadian perkara itu polisi juga berhasil memukan sidik jadi. Sama halnya seperti sperma, polisi juga tengah memastikan apakah sidik jari itu juga milik MRS

Tata Chubby begitu dia biasa dipanggil, ujar polisi berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Twitter pada Maret 2015. Dalam percakapan lewat medsos itu, keduanya membahas soal profesi Tata dan janji untuk bertemu secara langsung. Sebelum pertemuan pada hari Tata dibunuh, keduanya juga pernah bertemu namun tak ada persoalan.

"Pertemuan berlanjut hari itu, ada komunikasi. Sehabis tersangka melakukan aktivitas mengajar di daerah Tanah Abang, langsung menuju kos korban dan melakukan hubungan sebelum akhirnya dibunuh," katanya.


Seperti diberitakan, Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.

Pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata hingga kini terus menjalani pemeriksaan dengan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ditemui di ruang Sub-Direktorat Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya, pelaku berinisial MRS mengatakan dia ditangkap dini hari saat sedang tidur.

MRS bercerita, saat anggota kepolisian tiba di rumah dia sedang beristirahat dengan istrinya di kamar. Dia pun mengaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.

"Saya ditangkap di Bogor saat sedang tidur bersama istri saya. Ada enam orang anggota (polisi) yang datang," kata MRS, Rabu malam (15/4)

"Istri saya suruh tidur lagi, saya lihat juga anggota yang menenangkan," ujarnya.

MRS mengaku, sudah merasa dirinya pasti akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Karena itu, dia pun tidak melarikan diri ke wilayah yang cukup jauh. Pria yang mengaku berasal dari Tegal itu mengatakan tak menjual barang-barang milik Deudeuh yang diambilnya karena dia yakin akan ditangkap.

Meski begitu, MRS juga sempat kebingungan dengan barang-barang yang diambilnya tersebut. Keberadaan barang-barang tersebut pun kian membuat dirinya selalu dibayang-bayangi perbuatannya kepada Deudeuh.

"Saya sudah yakin akan ditangkap, tapi karena takut ditangkap maka saya tidak menjual barang-barang yang diambil. Saya simpan di rumah," ujarnya.

"Saya tidak bisa tidur, saya bingung barang curian mau diapakan," kata MRS.
Atas kejadian itu, penyidik menjerat MRS dengan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

INI LINK TWITTER TATA CHUBBY ===>> clik Here<<==

Friday, April 10, 2015

Tak Mau Diintervensi, Jangan Pakai Fasilitas Pemerintah

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberi peringatan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurut Imam, pemerintah bisa melarang penggunaan stadion jika PSSI dan klub-klub kontestan Indonesia Super League (ISL) tidak mau diintervensi.

PSSI


Dalam beberapa kesempatan, pengurus PSSI mengeluhkan intervensi pemerintah terkait penyelenggaraan ISL. Tindakan Menpora, melalui perpanjangan tangan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), dinilai bisa memicu sanksi FIFA.

"Kalau tidak boleh diintervensi, jangan pakai fasilitas yang disediakan pemerintah. Ini karena kita tahu semua fasilitas olahraga yang mereka gunakan dibuat oleh pemerintah," kata Imam di Mataram, Kamis (9/4/2015).

Menurut informasi terakhir, BOPI mengirim surat bernomor 051/BOPI/KU/TV/2015 kepada CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono. Dalam surat tersebut, Persebaya Surabaya dan Arema Cronus tercantum dalam daftar klub yang tak boleh menjalani kompetisi.

Larangan ini juga didukung oleh surat dari Menpora kepada Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Pihak kepolisian diminta tidak menerbitkan izin keramaian untuk kedua klub tersebut.

"Aparat kepolisian sudah berkoordinasi dengan kami, dan itu memungkinkan jika ada tindakan.


Sikap Menpora Soal Persebaya Dipertanyakan


 Sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang baru mempermasalahkan legalitas Persebaya Surabaya sangat dipertanyakan. Padahal, sejak bertahun-tahun lalu, Persebaya sudah berkiprah di Indonesia Super League dan tak dipermasalahkan oleh Menpora sebelumnya.

Seperti diketahui, Menpora melalui BOPI tidak merekomendasikan Arema Cronus dan Persebaya untuk ikut berkompetisi musim ini, karena masalah dualisme. Namun, FIFA sendiri menginstruksikan kepada PSSI agar QNB League 2015 tetap berlangsung dengan 18 klub, termasuk Arema dan Persebaya.

Pemahaman Menpora soal Persebaya pun dipertanyakan, termasuk sikapnya yang tidak netral karena mendukung Persebaya 1927 yang bukan merupakan anggota PSSI. Menurut Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, Imam Nahrawi sebaiknya bertanya bila tidak mengetahui dengan pasti masalah Persebaya.

"Saya akan fight, saya tidak takut sekalipun Menpora. Kenapa Menpora yang sekarang mempermasalahkan. Padahal dari jaman Andi Mallarangeng atau Roy Suryo, tidak ada masalah. Menpora kalau tidak tahu, tanya sama saya," ungkap La Nyalla kepada wartawan di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

"Dulu saya pernah ketemu dengan Menpora di awal dan berlangsung baik, dan waktu itu dia tidak tanya soal Persebaya. Semua sudah bagus sekarang, kenapa sekarang Menpora melarang Persebaya," lanjutnya.

La Nyalla juga membeberkan, mengapa BOPI dan Menpora tidak menagih kepada Persebaya 1927 untuk membayar tunggakan gaji mereka kepada para pemain. Motif Menpora dalam menyelesaikan masalah Persebaya pun dianggap tidak netral, karena dinilai mendukung salah satu pihak.

"Motifnya apa, silakan tanya Menpora. Pendapat saya, dia backing Persebaya 1927. Saya cuma mau luruskan, kembalikan Persebaya ke Gede Widiade, tanya Pak Gede, dia CEO Persebaya sejak dulu. Persebaya jalannya sudah bagus,




Arema dan Persebaya Dilarang Tampil di ISL

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengambil langkah tegas untuk dua klub yang belum dapat rekomendasi tampil di Indonesia Super League (ISL), Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. Kedua klub mendapat larangan resmi untuk mengikuti kompetisi.

Seperti diketahui, Arema dan Persebaya sempat mengabaikan rekomendasi BOPI. Kedua klub yang masuk kategori C tersebut, tetap menjalani laga pembuka ISL, akhir pekan lalu.

Atas dasar itu, BOPI mengirim surat bernomor 051/BOPI/KU/TV/2015 kepada CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono. Dalam surat tersebut, Persebaya Surabaya dan Arema Chronus tercantum dalam daftar klub yang tak boleh menjalani kompetisi.

"Kedua klub tersebut dilarang melakukan pertandingan kandang maupun tandang untuk Kompetisi ISL 2015," demikian bunyi surat BOPI.

Tindakan BOPI juga didukung oleh surat dari Menpora, Iman Nahrawi kepada Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti. Pihak kepolisian diminta tidak menerbitkan izin keramaian untuk kedua klub tersebut.

Sebagai catatan, Arema dan Persebaya juga dikejar waktu untuk penyerahan dokumen rekonsiliasi paling lambat pukul 16.37 WIB, Jumat (10/4/2015).

Oknum Polisi Tewas di Kamar Hotel, Check In Bersama Wanita

TANGERANG -- Seorang anggota Kepolisian Jakarta Utara ditemukan tewas di kamar Hotel Transit FM3, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (7/4), lalu. Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Eko Hanindito, membenarkan peristiwa tersebut.

Check In Bersama Wanita


"Meninggal karena sakit jantung kumat," jelas Eko, Kamis (9/4).

Meski demikian, Eko mengatakan, kepolisian belum bisa memberikan indentitas korban lebih rinci. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Manager Operasional Hotel Transit FM3,  Afong  mengatakan, korban yang belum diketahui identitasnya itu check in bersama seorang wanita sekitar pukul 14.00, Senin (6/4).

Afong megungkapkan, korban datang ke hotel bersama seorang wanita dengan menggunakan mobil Avanza. Polisi dan wanita tersebut menempati kamar bernomor C6.

Mayat korban baru ditemukan pada keesokan harinya setelah wanita yang bersama korban meminta bantuan. "Perempuannya manggil karyawan kita, dia bilang ayah jatuh di kamar mandi," jelas Afong.

Afong mengaku tak mengetahui kalau korban merupakan anggota kepolisian. Dia baru mengetahui hal tersebut setelah polisi datang.

"Polisi juga sempat cek ke dalam, tidak ada bawaan apa-apa di dalam kamar," ungkap Afong.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo belum mau memberikan penjelaskan terkait peristiwa tersebut. "Ini masalah institusi, saya konfirmasi pimpinan dulu