Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Thursday, December 22, 2016

Fahmi ( Bendahara MUI ) diminta Menyerahkan Diri Oleh KPK,

Nazaret - Tersangka korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) belum semuanya tertangkap. Keberadaan Fahmi Darmawansyah sebagai penyuap hingga kini masih misterius. Dia diduga berada di luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya menyerahkan diri.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu berada di luar negeri. Namun, dia belum bisa menyebutkan di negara mana Fahmi sekarang ini berada. "Kami belum mendapatkan informasi secara detail," terang dia saat ditemui di gedung KPK kemarin (16/12). Terkait dengan informasi bahwa Fahmi sedang berada di Jerman, Febri masih enggan menjelaskan.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyatakan, Fahmi berada di luar negeri dua hari sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Jadi, Fahmi tidak melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta agar pengusaha itu segera pulang ke tanah air.

Fahmi yang juga pemilik gedung Menara Saidah di Jalan MT Haryono Jakarta Timur itu bisa pulang sendiri sesuai dengan jadwal yang ia tetapkan. Hal itu akan lebih efektif dan efesien. Febri berharap, tersangka suap itu membantu penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang berkaitan dengan uang negara itu. Fahmi dianggap mengetahui proses pengadaan alat monitoring satelit dan terlibat langsung dalam tindak pidana penyuapan terhadap pejabat Bakamla dalam memenangkan tender proyek.

Apakah KPK akan bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Fahmi? Febri menyatakan, KPK belum ada rencana bekerjasama dengan Interpol. Lebih baik Fahmi pulang dan menyerahkan diri, sehingga komisi antirasuah tidak perlu menjemput paksa seperti yang dilakukan terhadap mantan Bendahara umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin. Nazar pernah lari ke beberapa negara sebelum akhirnya berhasil ditangkap KPK. "Kami belum berencana untuk jemput paksa," tutur dia.

Jika dia mau bekerjasama dengan penegak hukum, maka proses selanjutnya juga akan semakin mudah. Dia berharap Fahmi dengan sadar diri datang ke kantor KPK. "Kami minta secepatnya untuk menyerahkan diri," tegas pria asal Padang, Sumatera Barat itu.

Saat ditanya terkait dugaan adanya oknum jenderal TNI yang sengaja menyembunyikan Fahmi, Febri menyatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan oknum militer, sehingga kasus itu bisa terang benerang.

Dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus suap di Bakamla dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wuryanto. Dia mengungkapkan bahwa oknum TNI yang dimaksud adalah seorang perwira tinggi di TNI AL berpangkat Laksamana Pertama (Laksma).“Namanya sebut saja Laksma BU, bintang satu di TNI AL,” ungkap Wuryanto saat dihubungi , kemarin.

Wuryanto menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Laksma BU di dalam kasus suap yang menyeret nama Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla tersebut tengah diproses di POM TNI. “Puspom TNI sudah siap. Begitu diserahkan pelimpahan itu akan langsung ditangani karena sudah ada instruksi langsung dari Panglima TNI kepada Danpuspom. Untuk menangani keterlibatan oknum TNI yang bertugas di Bakamla itu,” terang Wuryanto.

 Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) tersebut menyatakan bahwa peran Laksma BU dalam kasus tersebut belum diketahui dengan pasti. Namun, laporan adanya aliran dana terkait proyek pengadaan satelit pengawas di Bakamla yang masuk ke rekeningnya, menjadi bukti awal keterlibatannya dalam kasus yang kini ditangani KPK itu.

Terungkapnya keterlibatan oknum TNI dalam kasus suap atau korupsi disesalkan oleh Wuryanto. Pun demikian, Wuryanto menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi kepada anggota TNI yang dinyatakan terlibat dalam kasus suap atau korupsi.

TNI juga tidak akan segan memberikan hukuman yang maksimal kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi, seperti yang dialami oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi, terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). “Apalagi korupsi itu sudah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, dalam korupsi itu, Eko bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan Laksma BU sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan alat monitoring satelit. Eko dan Laksma BU yang aktif mengatur proyek, sehingga PT MTI bisa memenangkan tender. Mereka berdua yang menerima uang suap Rp 2 miliar itu.

Febri Diansyah menambahkan, KPK akan membahas proses penanganan perkara itu dengan TNI. Sebab, perkara itu berkaitan dengan dua pihak. Yaitu, sipil dan militer. Komisinya juga akan melakukan koordinasi dengan TNI saat penyidik melakukan pengeledahan. "Polisi militer siap membantu KPK dalam melakukan pengamanan dan pendampingan saat penyidik melakukan pengeledahan," terangnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, penyidik bisa saja memeriksa prajurit TNI yang dianggap mengetahui proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla. Namun, pemeriksaan itu tentu akan dikoordinasikan dengan TNI. "Kami belum bisa menyampaikan jadwal pemeriksaan," terang dia. Penyidik yang mengetahui siapa saja yang akan dimintai keterangan untuk memperdalam perkara tersebut.

Pada Rabu (14/12) lalu, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi yang juga sebagai pejabat Kejagung. Selain Eko, komisi antirasuah juga menangkap tiga orang lainnya. Yaitu, M Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi penyuapan di kantor Bakamla Jalan Dr Seotomo, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Eko, M Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Sedangkan Danang masih berstatus sebagai saksi. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.

M Adami, Hardy dan Fahmi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Eko sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengusaha itu memberikan uang kepada Eko, karena pejabat Kejagung itu telah membantu PT MTI memenagkan tender alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar itu. Fee yang dimintai Eko sekitar 7,5 persen atau senilai Rp 15 miliar. Namun yang baru diserahkan sebesar Rp 2 miliar. "Anggaran itu sangat penting, masuk di APBN-P, tapi tetap saja dikorupsi," terang Agus.

Sementara itu, kasus OTT Bakamla yang menyeret nama Fahmi Darmawansyah ikut direspon Majelis Ulama Indonesia. Pasalnya nama suami dari Inneke itu masuk dalam kepengurusan MUI periode 2015-2020. Fahmi duduk sebagai bendara bersama Yusuf Muhammad, Nadratuzzaman Hosen, Iing Solohin, dan Burhan Muhsin.

Ketua MUI Zainut Tahudin menuturkan bahwa Fahmi tidak pernah aktif. ’’Sejak ditetapkan sebagai pengurus MUI, dia tidak pernah mengikuti rapat sekalipun,’’ katanya kemarin. Dia memperkirakan Fahmi masuk jajaran MUI dari unsur ulama. Seingat Zainut, Fahmi masuk MUI dari rekomendasi salah satu ormas ke-Islaman.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You