Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Tuesday, December 13, 2016

Ini Alasannya Jokowi Dianggap Langgar HAM dalam Kasus Ahok

Nazaret - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai Presiden Joko Widodo diduga sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Bonar, dalam sudut pandang HAM, negara wajib melindungi dan memenuhi HAM kepada seluruh warga negara. Dia merujuk pada teori representasi negara yang terdiri atas tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Unsur eksekutif bisa direpresentasikan sebagai pemerintah, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan.

Bonar menegaskan, negara wajib melindungi Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama yang besok disidangkan. “Perspektif hak asasi manusia memang yang dilindungi itu bukanlah agama, tapi orang,” kata Bonar kepada Tempo di kantor Setara Institute Jakarta, Senin, 12 Desember 2016.

Dalam perpektif HAM, menurut Bonar, agama adalah sesuatu yang abstrak. Selain itu, agama tidak bisa dijadikan subjek hukum sehingga tidak perlu dilindungi. Ia menilai sesuai kaca mata hak asasi manusia, Ahok pada kasus dugaan penistaan agama tidak bisa disebut menistakan agama.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan dakwaan yang diberikan terhadap Ahok bisa diartikan bahwa negara telah melanggar HAM terhadap Ahok sebagai individu. Secara tidak langsung, kepolisian dan kejaksaan adalah aparat dari pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi.

Jokowi menyerahkan kasus Ahok sesuai proses hukum yang berlaku. Bonar menilai langkah Jokowi tersebut secara tidak langsung menjustifikasi dan membiarkan pelanggaran HAM terjadi. Ia menganggap upaya yang dilakukan Presiden terhadap Ahok adalah untuk menghindari konflik yang semakin besar di kemudian hari.

Selain itu Presiden dinilai mempertimbangkan kestabilan dan keamanan nasional. Namun, Bonar menilai Presiden Jokowi berada dalam situasi yang dilema dalam menyikapi kasus Ahok. Bonar menilai masih ada kesempatan bagi negara untuk memenuhi HAM terhadap Ahok.

Dalam pengadilan, kata dia, selalu ada ruang bagi jaksa bukan hanya menguatkan apa yang didakwakan. Tetapi juga melihat perkembangan baru. Bisa saja, jaksa menarik dakwaan apabila memang tidak memenuhi syarat. “Kalau negara ingin menjaga, memenuhi HAM, seharusnya dia (jaksa) melihat kemungkinan itu."

Sementara itu, kasus penistaan agama yang membelit Ahok telah memasuki babak baru. Setelah kejaksaan menyatakan berkas kasus Ahok lengkap, pengadilan menjadwalkan sidang perdana terhadap Ahok. Sidang terhadap Ahok bakal digelar secara terbuka pada Selasa, 13 Desember 2016.

Adapun Joko Widodo berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia pun memastikan tak akan mengintervensi kasus yang sedang diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu.

"Rakyat perlu tahu, saya tidak akan melindungi Saudara Ahok karena sudah masuk proses hukum," kata Presiden Joko Widodo di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, 9 November 2016. Karena itu, Jokowi meminta Polri menuntaskan kasus Ahok secara transparan dan tegas.



Sumber Tempo https://nasional.tempo.co/read/news/2016/12/12/063827328/jokowi-dianggap-langgar-ham-dalam-kasus-ahok-ini-alasannya#

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You