Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Thursday, December 15, 2016

Dibalik Tangisan Buni Yani , Polda Metro Sebut Buni Yani Biang Konflik di Masyarakat

Nazaret - Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya menilai tindakan Buni Yani yang mengunggah ulang video pidato gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu merupakan pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.  "Bukan video asli atau rekayasa, dengan unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat yang dapat dilihat pada pelaksanaan sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agus Rohmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Tidak hanya itu, Agus juga menegaskan tindakan Buni Yani tersebut telah melanggar hukum karena yang di-upload bukan haknya dan dinilai dengan sengaja bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian. Apalagi, ada penggunaan kalimat yang berbau provokasi. "Bahwa dengan ini termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan atas SARA," jelasnya. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan jawaban termohon tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah semua dalil pihak pemohon. Dia juga menegaskan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Dalil Praperadilan Buni Yani Layak Ditolak

Kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah semua dalil hukum yang dipakai oleh Buni Yani yang merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA. Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami dari tim kuasa hukum PMJ (Polda Metro Jaya) telah memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Lebih lanjut Agus mengatakan juga menjawab atas permohonan Buni Yani yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Agus, peraturan itu sudah dicabut dan sudah tidak berlaku, sehingga tidak tepat apabila peraturan tersebut dijadikan dasar oleh Buni Yani untuk mengajukan praperadilan. "Tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yaitu tanda tangannya adalah seorang Kasubdit. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar oleh pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," tutur Agus.

Karena itu, Agus berharap agar majelis hakim menolak semua dalil hukum yang dipakai oleh tersangka dalam menunjukkan praperadilan. "Jadi apa yang didalilkan oleh pemohon sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," kata Agus. Sebelumnya, dalam surat permohonannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, Buni Yani mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur karena tidak dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Selain itu, Buni Yani juga membantah menerima surat penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Buni Yani juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.


Sumber http://news.okezone.com/read/2016/12/14/338/1566546/polda-metro-dalil-praperadilan-buni-yani-layak-ditolak?utm_source=br&utm_medium=referral&utm_campaign=news

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You